
Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah tragedi. Tetapi itu bukan tragedi yang tiba-tiba jatuh dari langit seperti meteor dalam film Hollywood. Ia adalah hasil dari proses panjang, sistematis, penuh tanda tangan resmi, studi AMDAL yang di-copy–paste, surat izin usaha yang diteken tanpa membaca, dan relasi kuasa yang dibangun rapi antara pemilik modal, birokrasi, dan aktor politik. Hujan ekstrem hanya menekan tombol play pada “film” yang sudah lama kita produksi sendiri.
Di ruang rapat ber-AC, banjir disebut fenomena alam. Di ruang kuliah, hal itu disebut kegagalan tata kelola lingkungan. Di lapangan, masyarakat menyebutnya balasan atas arogansi manusia. Ironisnya, yang terakhir ini paling dekat dengan kenyataan ilmiah, meski terdengar nonakademik.
Dalam teori ekologi, hutan adalah penyimpan cadangan air alami: ia menyerap, mengunci, dan melepasnya perlahan. Dalam praktik ekonomi-politik Indonesia, hutan adalah halaman belakang yang boleh diganti menjadi sawit, eukaliptus, atau sekadar tanah gundul asal ada proposal investor dan janji “pembangunan wilayah”.
Pemerintah menyebutnya alih fungsi lahan. Perusahaan menyebutnya optimalisasi ruang produksi. Masyarakat di hilir menyebutnya awal kehancuran. Tapi tentu istilah terakhir tidak terdengar akademis, jadi tidak pernah masuk ke konferensi pers menteri. Pembalakan liar dicap sebagai “ilegal”. Pembalakan versi pemerintah disebut “izin usaha kehutanan”. Namun kenyataannya sama: pohon ditebas, tanah terkupas, dan alam ditinggalkan sebagai korban kapitalisme rakus. Perbedaannya hanya segel resmi dan sesi foto bersama pejabat.
Hasilnya? Kayu gelondongan hanyut saat banjir, seperti surat protes dari gunung: Kalian ambil kami, kini kami kembali dalam bentuk peluru air.
Air tidak pernah berkonspirasi. Ia hanya mencari gravitasi dan ruang kosong. Di hulu, ruang kosong itu tercipta karena ekskavator bekerja lebih cepat daripada pohon tumbuh. Di hilir, ruang kosong itu bernama rumah warga: target empuk yang selalu disalahkan karena berada di kawasan rawan.
Setiap tahun, siklusnya sama:
- Pemerintah bilang “curah hujan terlalu tinggi.”
- Ahli lingkungan bilang “deforestasi terlalu parah.”
- Pejabat bilang “akan evaluasi tata kelola.”
- Publik bilang “kami bosan.”
Tentu saja, kita belum menyebut satu karakter legendaris: pelaku utama yang tidak pernah ditangkap, investor dengan koneksi politik. Mereka tak perlu muncul di berita. Mereka cukup membayar konsultan komunikasi dan menunggu konferensi ekonomi berikutnya.
Dalam terminologi akademis, fenomena ini disebut ketimpangan risiko. Dalam bahasa yang lebih jujur: yang menebangi hutan tidak pernah kebanjiran, yang kebanjiran tidak pernah menebangi hutan.
Begitu banjir menghantam, semua pejabat muncul. Kamera televisi menyalakan lampu, drone mengudara, rombongan humas berjejer seperti prosesi upacara. Kalimat favorit mereka bermunculan: Kami turut prihatin. Bantuan segera disalurkan. Pemerintah hadir. Hadirnya pemerintah dianalogikan seperti hujan meteor: kadang terlihat, tapi selalu terlambat menjelang kiamat kecil. Bantuan tiba setelah warga mati kelelahan, setelah bayi kehabisan susu, setelah air mengering lalu bau lumpur menguasai kota. Negara kita tidak mengurangi risiko; ia menunggu risiko menjadi headline sebelum bersuara.
Jurusan komunikasi politik di perguruan tinggi patut mempelajari ritme magis ini. Setiap tragedi alam adalah panggung karier; foto pejabat mengangkat kardus mi instan atau sekantong beras lebih berharga daripada 10.000 hektare hutan yang diselamatkan.
Ketika anggota DPR berkata “akar masalahnya kerusakan lingkungan”, sebagian publik bertepuk tangan. Tetapi tepuk tangan itu berhenti setelah satu pertanyaan muncul: Siapa yang memberi izin kehutanan itu selama bertahun-tahun?
Hutan tidak membuka diri dan memohon kepada pengusaha. Izin tidak jatuh dari langit seperti hujan. Ia diproses, dinegosiasikan, direvisi, dinegosiasikan kembali, sampai akhirnya diteken dengan elegan: “Atas nama pembangunan ekonomi.”
Sistem perizinan di Indonesia memiliki satu keunggulan istimewa: ia luwes. Fleksibilitasnya mengalahkan elastisitas karet. Anda bisa menebang apapun selama punya dokumen dan teman yang tepat. Anda bisa memutihkan pelanggaran selama punya waktu dan anggaran lobi. Bagi pelaku usaha besar, hukum lingkungan adalah rem tangan di jalan menurun: ada, tapi apakah dipakai?
Para peneliti sudah berteriak 20 tahun lalu: Sumatera adalah pulau kritis secara ekologis. Mereka menulis jurnal, menyusun model hidrologi, menghitung indeks tutupan lahan. Tetapi siapa yang membaca? Investor? Tidak perlu. Pejabat? Sibuk. Perusahaan? Mereka memiliki analisis yang lebih ringkas: berapa hektare dan berapa ROI-nya.
Bagi kapital, hutan adalah angka. Bagi banjir, masyarakat adalah angka. Dan bagi negara, angka hanya sebuah statistik: bahan konferensi, modal pencitraan, atau sekadar catatan untuk RKP tahun depan.
Barangkali itulah mengapa air tidak pernah peduli pada pidato. Ia jatuh, mengalir, menghantam, mengangkut apa pun yang menghalanginya—mirip dengan cara perusahaan besar meratakan bukit untuk perkebunan.
Kesimpulan yang tidak pernah berubah. Setiap tahun, banjir datang dan pergi. Sumpah pejabat diumumkan, penegakan hukum dijanjikan, rehabilitasi dicanangkan, dan semua orang menatap langit seperti menunggu mukjizat. Padahal penyebabnya bukan langit.
Banjir Sumatera bukan tragedi alam. Ia adalah memo panjang dari hutan yang kita bunuh, dari sungai yang kita cekik, dari kebijakan yang kita kompromikan.
Air tidak mengkhianati siapa pun; yang mengkhianati adalah manusia yang percaya bahwa hutan bisa ditebang tanpa konsekuensi.
Dan hingga negara berhenti memperlakukan alam sebagai proposal bisnis, banjir akan tetap menjadi cara paling sopan alam untuk menertawai kita.
Muhammad Sofyan adalah aktivis Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyumas yang lahir tahun 2000. Ia lulus fakultas hukum dan menekuni dunia bisnis. Bisa disapa melalui Instagram @sofyan_tuherum




