
“Pendidikan”, menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 di negara kita, adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, baik itu potensi spiritual, kepribadian, maupun kecerdasan. Sedemikian luhur pendidikan itu. Tetapi, kenapa pula keluhuran itu jadi sebab seorang ibu dan anak meregang nyawa di Bandung sana, atau satu lagi: seorang anak yang masih belia, duduk di bangku Sekolah Dasar, memutuskan bunuh diri lantaran dambaan pada pendidikan pula? Ya Tuhan kami, maafkanlah kelemahan-kelemahan kami.
Dalam kerangka teori materialisme historis yang digagas oleh Karl Marx, pergerakan dan bentuk suatu masyarakat pada dasarnya sangat ditentukan oleh dua struktur utama yang saling terikat, yakni basis atau infrastruktur ekonomi dan suprastruktur atau bangunan atas sosial dan ideologis. Basis ekonomi merupakan fondasi material masyarakat yang di dalamnya mencakup dua elemen esensial: kekuatan produksi atau produktif krafte yang terdiri dari ketersediaan alat, teknologi, bahan mentah, serta tenaga kerja manusia; dan hubungan produksi atau production verhaltnisse yang merujuk pada relasi sosial antarkelas yang muncul akibat penguasaan terhadap alat-alat produksi, sebagaimana dikotomi historis antara pemilik modal dan kelas pekerja.*
Di atas fondasi material inilah berdiri suprastruktur yang mencakup pranata hukum, sistem politik, aparatur negara, sistem kepercayaan, hingga entitas budaya dan pendidikan formal. Pandangan Marx ini, melihat bahwa basis material merupakan penentu mutlak bagi corak suprastruktur. Apabila terjadi pergeseran, penyesuaian, atau eksploitasi pada basis ekonomi, maka bangunan atas sosial dan hukum niscaya akan direkayasa sedemikian rupa untuk merefleksikan, mengamankan, serta melegitimasi kepentingan kelas yang memegang kendali kekuasaan pada era tersebut. Konsep ini lazim dijadikan pisau analisis untuk membedah karut-marut arah kebijakan negara di Indonesia saat ini, khususnya ketika menyoroti relasi timpang antara instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan masa depan sektor pendidikan yang terus-menerus dibayangi oleh instabilitas kebijakan. Aduh!
Gonjangnya Fondasi Perekonomian Kita
Infrastruktur ekonomi Indonesia sebagai negara, teramat bergantung pada mekanisme ekstraksi finansial dari warga negaranya. Secara faktual, APBN bersumber dari tiga pilar utama, yaitu penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah. Catatan audit lembaga negara menunjukkan bahwa pajak merupakan instrumen penyumbang paling dominan dengan persentase melampaui 80% dari total pendapatan nasional (Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia [BPK RI]). Beban perpajakan ini ditarik secara masif dari berbagai lini kehidupan masyarakat melalui skema Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi barang dan jasa, bea cukai, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, PNBP yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam seperti minyak bumi, gas, kehutanan, perikanan, serta dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), hanya memegang peran sebagai sumber pendukung (Sumber: BPK RI). Ketergantungan absolut terhadap instrumen pajak ini memperlihatkan pada kita, bahwa fondasi ekonomi negara disangga langsung oleh keringat dan daya beli masyarakat luas. Ironisnya, alokasi dari basis ekonomi yang dibangun oleh rakyat ini justru kerap dibajak oleh kelas penguasa untuk membiayai kebijakan-kebijakan populis yang menggerus sektor-sektor esensial, demi menjaga hegemoni politik belaka.
Praktik rekayasa basis ekonomi untuk kepentingan hegemoni ini terlihat sedemikian mencolok dalam implementasi kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan secara masif. Untuk memuluskan eksploitasi finansial ini, penguasa menggunakan alat suprastruktur hukum guna menciptakan legitimasi administratif. Pemerintah merancang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang menjadi landasan pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai institusi sentral pelaksana, yang kemudian diperkuat oleh Perpres Nomor 115 Tahun 2025 untuk mengatur detail tata kelola, mekanisme penyaluran, hingga pengawasan program dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah (Sumber: BPK RI & Tim Percepatan Penurunan Stunting).
Pembentukan lembaga semacam BGN ini sayangnya tidak pernah lepas dari bayang-bayang persoalan struktural yang telah lama mengakar dalam sistem politik kita. Ini diperparah oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melembaga di dalam aparatus pemerintahan. Kelas penguasa memberikan keleluasaan luar biasa bagi kalangan militer dan kepolisian, termasuk para purnawirawan mereka, untuk menduduki sejumlah posisi jabatan sipil yang strategis. Penempatan figur-figur aparat keamanan pada lembaga teknis yang mengelola triliunan rupiah seperti BGN merupakan representasi yang sungguh dari teori Marx tentang bagaimana suprastruktur politik dikondisikan untuk mengakomodasi distribusi kekuasaan dan mengamankan kekayaan material di antara elite penguasa—mengabaikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme teknokratik.
Kita bisa menyaksikan, dampak langsung dari rekayasa suprastruktur politik ini adalah hancurnya alokasi basis ekonomi yang seharusnya menopang masa depan peradaban, terutama di sektor pendidikan. Dan kita, hanya bisa mengatakan: sayang, seribu sayang! Angka-angka perencanaan anggaran untuk program MBG, jikalau kita lihat, menunjukkan daya rusak yang begitu sistemik. Setelah merealisasikan anggaran sebesar Rp 51,5 T pada tahun 2025, pemerintah secara agresif merancang total anggaran program ini menembus angka fantastis sebesar Rp 335 T pada tahun 2026 demi melayani 82,9 juta penerima manfaat, dengan biaya operasional harian diperkirakan mencapai Rp 1 T (Sumber: Kementerian Sekretariat Negara & BGN). Skema pembiayaan raksasa ini dilakukan dengan cara mengekstraksi dan menyunat alokasi dana dari sektor-sektor fundamental kehidupan bangsa kita. Apakah itu?
Dari total kebutuhan Rp 335 T pada 2026 itu, porsi terbesar—yakni Rp 223,6 T—dirampas secara langsung dari dana sektor pendidikan, sementara Rp 24,7 T dipotong dari sektor kesehatan, dan Rp 19,4 T ditarik dari fungsi ekonomi (Sumber: Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi [LMND] dikutip dari Tempo). Pengambilan dana pendidikan yang brutal dan tak ngotak ini, memakan porsi sekitar 67% hingga lebih dari 90% dari total alokasi dana pendidikan nasional. Ketika basis material dunia pendidikan dihisap nyaris tanpa sisa, dampak destruktifnya segera melumpuhkan seluruh aktivitas di tingkat akar rumput. Anggaran esensial yang sedianya ditujukan untuk menjamin kesejahteraan dan insentif guru honorer yang kita saksikan “melaratnya” tidak ketulungan, memperbaiki infrastruktur sekolah yang rubuh, mengembangkan fasilitas riset, hingga mencetak bahan ajar yang layak, lenyap ditelan oleh program pembagian makanan yang sentralistik.
Pemerintah kita yang luhur, mereka-mereka yang “berbudi” itu, memang berdalih bahwa sirkulasi uang program ini akan memacu perekonomian lokal hingga Rp 8 M per desa per tahun—kata Kementerian Sekretariat Negara sih begitu. Namun, aduhai, argumen itu gagal-segagal-gagalnya menutupi fakta bahwa modal intelektual dan kualitas sumber daya manusia di masa depan sedang dikorbankan. Sebentar lagi Idul Adha memang, tapi sektor pendidikan kita, kan bukan hewan kurban juga, Bos!
Ranah Pendidikan sebagai “Bak Sampah” Janji Politik
Krisis basis material ini menghadirkan kontradiksi dan absurditas ketika disandingkan dengan rancangan kebijakan pendidikan yang terus digulirkan oleh pemerintah. Pendidikan di Indonesia seakan-akan tidak memiliki orientasi jangka panjang yang berpijak pada realitas material. Setiap kali terjadi pergantian kabinet atau rotasi menteri, kebijakan suprastruktur pendidikan dipaksa untuk berubah demi mengakomodasi ambisi politik figur yang baru berkuasa. Kita menyaksikan ini dari periode ke periode, seperti intermeso monoton yang telah jadi rahasia khalayak.Lalu, pada 29 April 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti yang “serumah” dengan kita itu, meresmikan tujuh program unggulan yang menjadi fokus utama kementerian dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah di Depok.
Ketujuh program tersebut mencakup: 1) redistribusi guru aparatur sipil negara ke sekolah swasta untuk pemerataan pendidik; 2) pembaruan sistem manajemen kinerja tenaga kependidikan secara terukur; 3) transformasi sistem penerimaan murid baru yang inklusif; 4) penguatan karakter melalui kampanye kebiasaan anak hebat; 5) penerapan pendekatan pembelajaran mendalam; 6) pengenalan pelajaran terkait kecerdasan buatan dan pemrograman dasar; serta 7) implementasi sistem evaluasi baru melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA) (Sumber: Paparan Menteri Abdul Mu’ti dalam Youtube Kompas TV dan Jakartamu.com).
Seluruh rencana ambisius yang dirumuskan oleh Prof. Mu’ti tersebut, sejatinya menuntut kesiapan dan dukungan basis finansial yang masif, yang justru saat ini sedang disunat habis-habisan oleh elite di menara gading sana. Pelaksanaan redistribusi guru ke sekolah swasta, sudah tentu membutuhkan alokasi tunjangan relokasi dan jaminan kesejahteraan yang merata—soalnya, masa guru dijadikan bahan coba-coba terus? Kapan sejahteranya? Pembaruan manajemen kinerja dan sistem evaluasi melalui TDA juga sudah pasti memerlukan pembangunan infrastruktur administrasi dan instrumen penilaian yang terstandardisasi di seluruh pelosok negeri.
Lebih jauh lagi, wacana penerapan pendekatan pembelajaran mendalam yang bertumpu pada nalar kritis, serta pengenalan literasi digital tingkat lanjut seperti pembelajaran coding dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence [AI]) sejak dini, adalah ilusi besar tanpa adanya perangkat teknologi fisik yang memadai. Sedemikian tak logis menuntut sekolah-sekolah untuk menyediakan laboratorium komputer berteknologi tinggi dan jaringan internet nirkabel demi pelajaran AI, atau mengharapkan para tenaga pendidik mampu mendampingi proses pembelajaran mendalam secara intensif, manakala dana triliunan rupiah yang seharusnya turun/cair untuk membangun infrastruktur dan membayar gaji guru honorer, justru dirampas oleh BGN yang kerap jadi akar keracunan massal itu—guwedek banget diriku kalau soal ini! Inovasi-inovasi kurikulum tersebut pada akhirnya hanya akan menjadi deretan dokumen mati dan janji-janji kosong karena fondasi ekonomi yang seharusnya menopang keberjalanannya, telah dihancurkan oleh kebijakan negara itu sendiri.
Dari analisis-analisis historis dan material itu, benang merah yang dapat kita tarik ialah realitas bahwa pendidikan nasional tengah dijadikan tumbal dalam arena pertarungan kepentingan kelas elite. Konsep materialisme Marx barangkali benar: perubahan paksa pada alokasi basis ekonomi melalui penyedotan APBN untuk program yang teramat sarat kepentingan populis, secara langsung mendikte dan mematikan fungsi suprastruktur pendidikan.
Kebijakan pergantian kurikulum, penerapan mata pelajaran canggih, hingga pendidikan karakter yang terus berganti setiap rezim, tidak lebih dari ornamen suprastruktur yang dipoles untuk menyembunyikan kebobrokan pengelolaan negara di tingkat basis. Kelompok elite terus mereproduksi kekuasaannya dengan cara membagi-bagikan kursi strategis kepada jejaring nepotisme dan aparatus militer, mengendalikan perputaran uang melalui lembaga-lembaga yang sengaja diciptakan, sembari membiarkan institusi pencerdas hayat bangsa hancur perlahan akibat kekurangan gizi finansial—demikianlah kanker kita saksikan di tubuh Indonesia.
Masa depan pendidikan kita, ibarat berada di tepi jurang kehancuran karena arah pembangunannya tidak pernah didesain untuk menciptakan kemandirian intelektual jangka panjang. Arahnya ke mana? Selalu tunduk pada fluktuasi syahwat politik dan pelanggengan oligarki, yang terus menguras uang rakyat kita yang luntang-lantung.Pada kenyataannya, kita mungkin bisa bersepakat: kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat saat ini adalah jaminan akses pendidikan yang sepenuhnya gratis, beriringan dengan pembukaan lapangan kerja yang luas dan berkelanjutan bagi angkatan kerja produktif. Akses pendidikan tanpa beban biaya merupakan instrumen utama untuk memutus rantai kemiskinan secara struktural. Intervensi kebijakan negara seharusnya difokuskan pada penguatan kapasitas fundamental sumber daya manusia, dan penciptaan ruang penghidupan yang mandiri.
Langkah pemerintah menjadi tidak relevan ketika memprioritaskan program pembagian makanan gratis yang jelas-jelas rakus dalam menyedot alokasi anggaran dari sektor-sektor krusial lainnya. Pendekatan berbasis bantuan instan semacam itu, gagal menjawab persoalan mendasar rakyat, dan justru semakin memperburuk masa depan karena hak dasar atas kelayakan pendidikan dan ketersediaan lapangan kerja, dipaksa mengalah demi membiayai program yang menggerus APBN. Ya, ya, ya.
“Sebentar lagi Idul Adha memang, tapi sektor pendidikan kita, kan bukan hewan kurban juga, Bos!” – Ilham Rabbani
* Fernbach, David. (2019). Karl Marx Muda Hingga Dewasa: Revolusi 1948 & Perkembangan Pemikiran Karl Marx. Yogyakarta: Independen; Gaviota, Andrea. (2023). ABC Marxisme: Mengenal Karl Marx dan Bagaimana Ia Mengubah Dunia. Yogyakarta: Second Hope; dan Magnis-Suseno, Franz. (2019). Pemikiran Karl Marx: dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Jakarta: Gramedia.

Ilham Rabbani, pengajar sastra di kampus berwarna biru di Purwokerto. Dosen yang sebenarnya juga masih menjadi mahasiswa berpredikat “pria beristri dengan pengetahuan amat pas-pasan”. Omongan dan tulisannya kadang ‘ncen ra-nggenah blass. Untuk menjalin silaturahmi parsial dengannya, bisa via akun Instagram @_ilhamrabbani.




