
Kontradiksi Nilai dan Realitas Post-Modern
Era post-modern dicirikan oleh keraguan terhadap narasi besar, dekonstruksi nilai, dan dominasi simulasi finansial di atas realitas fisik. Dalam konteks ini, (riba) praktik bunga yang menjadi poros sistem keuangan konvensional berinteraksi dengan aspek kepemilikan dan menciptakan paradoks yang semakin tajam. Kontradiksi ini terletak pada benturan antara prinsip kepemilikan yang sah, utuh, dan penuh keberkahan (sebagaimana dipahami secara etis) dengan realitas kepemilikan yang terdistorsi akibat cengkeraman sistem ribawi. Meskipun fenomena riba bersifat klasik, dampaknya di era post-modern adalah de-substansialisasi kepemilikan, menjadikannya hanya sebagai tanda finansial yang terlepas dari nilai keadilan yang sesungguhnya. Esai ini akan menguraikan bagaimana riba menciptakan ilusi kepemilikan sekaligus mengikis substansi kepemilikan yang sesungguhnya di era kontemporer.
Ilusi Kepemilikan melalui Utang
Kehidupan kontemporer didorong oleh konsumsi dan investasi yang seringkali dimediasi oleh utang berbunga. Pinjaman berbunga telah menjadi default mechanism untuk mengakuisisi aset, mulai dari rumah (KPR) hingga modal usaha. Di sinilah paradoks kepemilikan muncul. Ketika seseorang membeli aset dengan pembiayaan berbunga, dia merasa telah mencapai kepemilikan. Namun, kepemilikan ini adalah ilusi. Secara substansial, kepemilikan tersebut tidak utuh dan rapuh. Selama utang belum lunas, pihak pemberi pinjaman memiliki klaim yang melekat pada aset tersebut. Peminjam bekerja bukan hanya untuk memiliki aset, tetapi untuk membayar “biaya waktu” dari uang yang dipinjamkan, yaitu bunga. Kepemilikan yang seharusnya membawa ketenangan, justru dibebani oleh beban finansial yang pasti dan cenderung eksponensial.
Riba juga menciptakan ketidakadilan dalam akumulasi kekayaan. Kepemilikan aset yang diperoleh melalui riba melibatkan transfer kekayaan dari pihak yang lebih lemah (peminjam) kepada pihak yang lebih kuat (kreditur) tanpa ada usaha atau risiko produktif yang seimbang dari sisi kreditur. Riba, alih-alih memberdayakan peminjam, justru mempercepat konsentrasi kekayaan di tangan segelintir institusi keuangan.
Erosi Substansi Kepemilikan dan Keberkahan
Dalam pandangan etika ekonomi, kepemilikan yang sah harus diperoleh melalui cara yang adil, produktif, dan bebas dari unsur eksploitasi. Riba secara fundamental mengikis prinsip ini:
Pertama, Ketidakpastian vs. Kepastian Keuntungan
Riba menawarkan keuntungan yang pasti (bunga) atas modal, terlepas dari hasil usaha atau produktivitas aset yang didanai. Hal ini kontras dengan kepemilikan berbasis jual-beli atau kerja sama bagi hasil di mana keuntungan bersifat tidak pasti, bergantung pada risiko, usaha, dan keberhasilan proyek. Riba, dengan menjamin keuntungan tanpa risiko riil pada modal pokok, merusak insentif untuk berbisnis yang produktif dan adil, sehingga mengurangi substansi keberkahan dalam kepemilikan.
Kedua, Utang sebagai Alat Pengendali
Dalam sistem ribawi, kepemilikan individu atas waktu dan kebebasan finansial tergerus. Utang berbunga menciptakan semacam perbudakan ekonomi modern. Peminjam terikat pada siklus pelunasan yang ketat. Kepemilikan aset yang diperoleh melalui riba adalah kepemilikan bersyarat di bawah kendali struktur utang, dan kesulitan ekonomi dapat berujung pada penyitaan aset oleh kreditur.
Mencari Solusi Kepemilikan yang Adil
Mengatasi paradoks riba terhadap kepemilikan menuntut reorientasi struktural pada sistem keuangan global, terutama dalam menghadapi fragmentasi nilai di era post-modern. Solusi terletak pada penegakan kembali prinsip-prinsip keadilan ekonomi dan partisipasi risiko riil.
- Penerapan Prinsip Bagi Hasil (Profit-Loss Sharing): Menggeser mekanisme pembiayaan dari pinjaman berbunga (tetap) menjadi kemitraan berisiko (variabel) seperti Mudharabah dan Musyarakah. Dalam skema ini, kepemilikan aset didasarkan pada usaha produktif dan risiko bersama, bukan hanya kemampuan membayar bunga.
- Penguatan Lembaga Keuangan Non-Ribawi: Mendukung pengembangan lembaga keuangan yang menawarkan produk berbasis aset riil dan pembiayaan berbasis kemitraan, memastikan masyarakat memiliki akses ke jalur kepemilikan yang sah.
- Edukasi Literasi Finansial Etis: Meningkatkan literasi yang menekankan etika kepemilikan dan mempromosikan akumulasi kekayaan yang berkelanjutan melalui cara-cara yang adil.
Paradoks riba di era kehidupan post-modern adalah manifestasi dari krisis kepemilikan yang bersifat eksistensial. Riba berfungsi sebagai mesin yang mengubah kepemilikan riil menjadi simulasi finansial yang rapuh dan terfragmentasi. Sistem ini memperkuat hiperrealitas utang, memisahkan nilai aset dari substansinya, dan memisahkan keuntungan dari tanggung jawab etis. Sistem kepemilikan, kebebasan, ketenangan, dan penuh keberkahan terkikis karena riba secara inheren memfasilitasi transfer kekayaan yang tidak adil dan menghargai modal di atas usaha dan risiko riil.
Untuk memulihkan kepemilikan yang utuh, berdaulat, dan berkeadilan di tengah derasnya arus post-modern, diperlukan pergeseran sistemik menuju mekanisme keuangan yang berbasis keadilan risiko (bagi hasil), menentang fragmentasi moral, dan menegaskan kembali nilai-nilai otentik dari usaha manusia atas uang. Hanya dengan begitu, kepemilikan dapat menjadi utuh, berdaulat, dan penuh keberkahan, sesuai dengan tujuan hakiki dari akumulasi kekayaan.
Febby Dzikiria Saputro, penulis asal Madiun yang menyukai sejarah, ekonomi, bisnis dan keuangan. Sapa saja di Ig: Ig @xfzsp._




