
Banyak kalangan menilai bahwa hukum di Indonesia saat ini kehilangan ruh moral dan kemanusiaan. Hal ini tampak dari berbagai kasus yang melahirkan putusan pengadilan yang kaku, formalistik, dan sering kali mengabaikan nilai-nilai keadilan sosial. Dalam praktiknya, banyak hakim dan aparat penegak hukum yang terjebak pada logika tekstual semata, yaitu membaca hukum hanya sebatas apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini muncul akibat dominasi pendekatan positivisme hukum yang diwariskan dari pemikiran Hans Kelsen dengan teori pure theory of law-nya yang menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari moral, politik, dan agama demi mencapai kepastian hukum.
Namun dalam realitasnya, kepastian hukum tanpa keadilan justru melahirkan ketimpangan dan penderitaan manusia. Pendekatan positivistik yang terlalu formal membuat hukum menjadi “mesin” yang dingin dan buta terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dalam paradigma ini, penegakan hukum dilakukan dengan cara mekanistik. Siapa yang melanggar pasal tertentu harus dihukum sesuai aturan, tanpa melihat latar belakang sosial, ekonomi, atau niat moral dari perbuatannya. Akibatnya, banyak putusan hukum kehilangan rasa keadilan substantif dan lebih menonjolkan aspek prosedural semata.
Dari kegelisahan tersebut, muncul gagasan Hukum Progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Ia dengan tegas menyatakan bahwa “hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Dalam pandangan Satjipto, hukum seharusnya hidup dan bergerak bersama masyarakat, bukan berhenti pada teks undang-undang. Hukum progresif menolak pandangan bahwa hukum adalah sesuatu yang final dan tertutup. Sebaliknya, hukum harus selalu berkembang mengikuti dinamika sosial dan moral masyarakat.
Hukum progresif menekankan bahwa tugas penegak hukum bukan sekadar menjadi “corong undang-undang”, tetapi menjadi pelaku moral yang membawa nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan ke dalam ruang peradilan. Dalam praktiknya, pendekatan ini banyak diterapkan oleh tokoh-tokoh seperti Bismar Siregar dan Artidjo Alkostar, dua hakim yang dikenal karena keberaniannya menegakkan keadilan dengan nurani, bukan hanya dengan pasal. Misalnya, dalam beberapa kasus, mereka memilih memberikan putusan yang lebih manusiawi bagi rakyat kecil, meski secara tekstual bisa saja berbeda dengan norma yang tertulis.
Namun demikian, keberanian progresif semata tidak cukup. Tanpa landasan nilai yang kokoh, pendekatan progresif bisa jatuh dalam relativisme moral, di mana setiap orang merasa paling benar dengan tafsir keadilannya sendiri. Dari sinilah lahir kebutuhan akan kompas moral yang transendental, yaitu pendekatan yang tidak hanya menimbang akal dan hati nurani, tetapi juga nilai-nilai ketuhanan yang menjadi sumber moral universal. Pendekatan ini kemudian dikenal dengan istilah Hukum Profetik.
Pendekatan Hukum Profetik berangkat dari semangat nilai-nilai kenabian (profetik) yang berintikan tiga prinsip utama sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an yaitu amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan), nahi munkar (mencegah keburukan), dan tu’minu billah (menegakkan keimanan kepada Tuhan). Tiga nilai ini menggambarkan keseimbangan antara moral, sosial, dan spiritualitas. Dengan kata lain, hukum profetik tidak hanya berbicara tentang benar atau salah secara hukum, tetapi juga tentang benar atau salah secara moral dan spiritual.
Hukum profetik memandang bahwa hukum bukan sekadar peraturan tertulis (law in books), tetapi juga nilai yang hidup dalam masyarakat (living law). Pendekatan ini berupaya mengembalikan hukum pada hakikatnya sebagai sarana menuju keadilan yang hakiki, keadilan yang tidak hanya memenuhi unsur prosedural, tetapi juga mengandung nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Dalam konteks ini, keadilan dipahami tidak hanya sebagai produk dari rasionalitas hukum, melainkan sebagai cerminan dari keseimbangan antara akal, hati nurani, dan wahyu.
Gagasan hukum profetik ini terinspirasi dari pemikiran Kuntowijoyo tentang Ilmu Sosial Profetik. Kuntowijoyo menekankan bahwa ilmu sosial tidak boleh berhenti pada analisis empiris, tetapi harus memiliki dimensi normatif dan transendental. Ilmu sosial profetik menggabungkan tiga sumber pengetahuan: wahyu (nilai ilahiah), akal (rasionalitas), dan realitas sosial (pengalaman empiris). Ketika konsep ini diterapkan dalam bidang hukum, maka hukum profetik dapat dipahami sebagai upaya untuk memadukan nilai ketuhanan (transendental) dengan rasionalitas hukum modern (immanen).
Dengan demikian, hukum profetik berusaha menjawab kegagalan pendekatan positivistik yang terlalu menekankan legalitas formal dan mengabaikan aspek moralitas. Dalam banyak kasus, suatu keputusan hukum memang sah secara prosedural, tetapi terasa tidak adil secara substansial. Hukum profetik mengingatkan bahwa hukum bukan hanya alat negara, tetapi juga sarana untuk memuliakan manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, dan spiritualitas.
Dalam kerangka epistemologis, hukum profetik memandang bahwa hukum tidak pernah netral nilai. Ia lahir dari nilai-nilai ketuhanan. Karena itu, penegak hukum harus memiliki kesadaran moral dan tanggung jawab teologis dalam menjalankan tugasnya. Hukum profetik tidak menolak modernitas dan rasionalitas hukum Barat, tetapi berupaya mensintesiskan antara rasionalitas tersebut dengan nilai-nilai ilahiah agar hukum tidak kehilangan dimensi etik dan spiritual.
Sebagai pendekatan modern, hukum profetik memiliki ciri khas, hukum profetik tidak menolak kemajuan sains, teknologi, dan sistem hukum positif, tetapi menjadikannya alat untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu keadilan transendental. Keadilan yang dimaksud bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan duniawi, melainkan juga bernilai ibadah, karena di dalamnya terkandung tanggung jawab manusia kepada Tuhan. Dengan begitu, hukum tidak lagi dipahami sebagai struktur kekuasaan, tetapi sebagai amanah ilahiah yang mengikat secara moral dan spiritual.
Hukum profetik juga membuka ruang dialog antara teks hukum dan konteks sosial. Artinya, setiap aturan hukum harus ditafsirkan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, nilai-nilai agama, serta tujuan moral dari hukum itu sendiri. Di sinilah terlihat bahwa hukum profetik bersifat dinamis dan kontekstual, tidak kaku pada doktrin lama. Ia menghidupkan kembali roh keadilan yang bersumber dari hati nurani dan wahyu, bukan sekadar logika yang ada.
Dengan demikian, hukum profetik hadir sebagai sintesis antara positivisme dan progresivitas hukum. Jika hukum progresif menekankan keberanian untuk menembus batas teks demi keadilan, maka hukum profetik memberikan arah moral agar keberanian itu tidak kehilangan arah. Pendekatan ini menjadi relevan bagi Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila dan konstitusi yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai nilai tertinggi.
Akhirnya, hukum profetik mengajarkan bahwa membangun hukum modern tidak cukup dengan menciptakan undang-undang baru atau mereformasi lembaga peradilan. Yang lebih penting adalah mereformasi kesadaran moral para penegak hukum, agar hukum ditegakkan bukan hanya demi prosedur, tetapi demi kemanusiaan dan keadilan sejati. Hukum yang berpihak pada kebenaran, yang berjiwa moral, dan yang membawa manusia lebih dekat kepada nilai-nilai Ilahi inilah hakikat hukum profetik sebagai pendekatan hukum modern.
Fahmi Rahmatan Akbar, mahasiswa Hukum Tata Negara, UIN Saizu Purwokerto. Aktif menulis serta pemerhati hukum dan pendidikan. Bisa disapa lewat Instagram @fa.hm.i_




