
Manusia diciptakan di bumi bukan sekadar untuk hidup, tetapi untuk menjaga kehidupan. Kesadaran ini sudah terpatri dalam fitrah kita sejak awal: dorongan untuk mempertahankan kelestarian alam demi kelangsungan generasi kini dan mendatang. Dalam bahasa modern, kita menyebutnya sebagai prinsip konservasi. Namun, istilah ini sejatinya bukanlah barang baru dalam tradisi umat islam. Jauh sebelum peradaban mengenal istilah “ekologi” atau “sustainability”, khazanah fikih islam telah memuat prinsip-prinsip yang selaras dengan nilai konservasi, baik untuk tanah, air, maupun seluruh makhluk hidup.
Prinsip konservasi adalah jawaban atas keresahan manusia di tengah kerusakan lingkungan yang makin nyata. Kita menyadari, jika alam diperlakukan semata-mata sebagai objek eksploitasi, maka keruntuhannya hanya tinggal menunggu waktu. Maka, islam hadir bukan sekadar sebagai agama ritual, tetapi juga sebagai panduan moral dan praktis dalam mengelola bumi. Dalam literatur fikih, kita menemukan beragam istilah yang sarat dengan pesan ekologis. Menariknya, istilah-istilah ini bukan teori kosong, tetapi hasil pengalaman sosial umat muslim sejak zaman nabi dan para khalifah.
Pertama, adalah konsep ihyā’ al-mawāt, yang berarti “menghidupkan tanah mati.” Ini bukan sekadar slogan, tetapi praktik nyata: lahan yang terbengkalai atau tidak termanfaatkan diberikan kesempatan untuk diolah menjadi lahan produktif. Filosofi di balik konsep ini sederhana namun mendalam — bumi tidak diciptakan untuk dibiarkan mati, tetapi untuk memberi manfaat. Dalam konteks hari ini, ihyā’ al-mawāt dapat diartikan sebagai gerakan reklamasi ekologis, seperti pemulihan lahan kritis atau penghutanan kembali. Jika dulu tujuannya adalah membuka ladang pertanian, kini ia bisa diwujudkan dalam bentuk restorasi hutan, lahan basah, atau pesisir yang rusak.
Kedua, ada iqtā’, pemberian hak lahan oleh negara kepada pihak yang mampu mengelolanya, biasanya untuk kepentingan pertanian atau pengembangan ekonomi. Prinsip ini memberi pesan penting: kepemilikan sumber daya harus berorientasi pada pemanfaatan, bukan sekadar penguasaan. Dalam realitas modern, prinsip iqtā’ bisa menjadi inspirasi bagi kebijakan redistribusi lahan atau izin pengelolaan berbasis keberlanjutan, yang memastikan bahwa tanah digunakan untuk kemaslahatan bersama, bukan ditimbun demi spekulasi.
Ketiga, ijārah, atau sewa tanah untuk pertanian, menunjukkan fleksibilitas dalam memanfaatkan lahan. Sistem ini mendorong kolaborasi antara pemilik lahan dan penggarap, sehingga lahan tidak terbengkalai. Jika diterapkan secara etis, ijārah dapat menjadi model bagi kemitraan pertanian masa kini yang berlandaskan keadilan bagi kedua belah pihak.
Keempat, islam juga mengenal konsep harīm — kawasan lindung yang dijaga dari aktivitas merusak. Harīm biasanya meliputi daerah sekitar mata air, sungai, atau sumber daya penting lainnya. Tujuannya jelas: melindungi sumber kehidupan dari polusi dan eksploitasi berlebihan. Di zaman sekarang, harīm dapat kita padankan dengan kawasan konservasi air atau buffer zone yang menjaga keseimbangan ekosistem.
Kelima, yang tak kalah penting adalah himā, yakni wilayah yang dilindungi untuk kepentingan umum dan pengawetan habitat alami. Himā menjadi bukti bahwa umat islam sejak dahulu sudah memahami konsep protected areas, tempat flora dan fauna dapat berkembang tanpa gangguan. Sistem ini mirip dengan taman nasional atau cagar alam yang kita kenal saat ini. Bedanya, himā dikelola dengan semangat tanggung jawab moral, bukan semata-mata administratif.
Keenam, prinsip waqaf atau optimalisasi lahan untuk kepentingan publik. Waqaf tak hanya berlaku untuk masjid atau sekolah, tetapi juga untuk taman, kebun, bahkan lahan pertanian yang hasilnya diperuntukkan bagi masyarakat. Di banyak wilayah muslim, waqaf menjadi mekanisme sosial untuk memastikan akses publik terhadap sumber daya yang penting bagi kehidupan.
Jika kita perhatikan, keenam konsep ini memiliki benang merah: kepemilikan sumber daya dalam islam selalu terkait dengan kemaslahatan umum dan kelestarian lingkungan. Tidak ada konsep konservasi yang terlepas dari nilai moral. Seseorang boleh memanfaatkan bumi, tetapi ia juga memikul amanah untuk menjaganya. Prinsip ini sejalan dengan ayat Al-Qur’an yang menegaskan bahwa manusia adalah khalifah di bumi — pengelola, bukan pemilik mutlak.
Namun, tantangannya kini adalah bagaimana menerjemahkan prinsip-prinsip klasik ini ke dalam kebijakan dan praktik masa kini. Banyak negara muslim justru menghadapi degradasi lingkungan yang parah: hutan gundul, polusi air, hilangnya keanekaragaman hayati. Semua ini terjadi bukan karena ajaran Islam kurang lengkap, tetapi karena kita gagal menghidupkan kembali prinsip-prinsip yang pernah menjadi nadi peradaban kita.
Kita membutuhkan reinterpretasi kreatif. Ihyā’ al-mawāt misalnya, dapat dimaknai sebagai gerakan eco-restoration; iqtā’ bisa diadaptasi untuk skema land trust atau pertanian berkelanjutan; ijārah dikembangkan menjadi kemitraan agribisnis berbasis ekologi; harīm menjadi zona perlindungan air; himā sebagai taman keanekaragaman hayati; dan waqaf sebagai landasan bagi pengelolaan hutan komunitas.
Pada akhirnya, konservasi dalam islam bukanlah sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari spiritualitas. Menanam pohon, melindungi mata air, atau menghidupkan lahan mati adalah ibadah — sebuah perpanjangan dari rasa syukur kepada Allah atas anugerah bumi. Kesadaran ini yang seharusnya menjadi pembeda: kita merawat bumi bukan hanya karena kebutuhan ekologis, tetapi karena itu adalah bagian dari iman. Di tengah krisis iklim global, dunia mencari model pembangunan yang ramah lingkungan. Umat islam sebenarnya memiliki warisan konsep yang kaya dan relevan. Tinggal bagaimana kita menggalinya kembali, memolesnya dengan pengetahuan modern, dan menerapkannya dalam kehidupan nyata. Sebab, menjaga bumi bukan hanya soal masa depan, tetapi juga soal menjaga martabat manusia sebagai khalifah.

Alvin Qodri Lazuardy, sedang berproses menjadi pendidik, penulis, dan penggerak literasi Islam-lingkungan. Ia berfokus pada kajian worldview Islam, filsafat pendidikan Islam, ekoliterasi, dan kepesantren. Aktif menulis di bilfest.id, suaramuhammadiyah.com, pwmjateng.com, Ibtimes.id serta mengelola Alfuwisdom Publishing di Yogyakarta.




