
Pemerataan ekonomi masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Ketimpangan antara kota dan desa, pusat dan daerah, menjadi problem laten yang terus mengemuka dalam berbagai diskursus pembangunan nasional. Dalam konteks ini, gagasan Mohammad Hatta “Bapak Koperasi Indonesia” kembali relevan. Bung Hatta memandang koperasi sebagai jalan ketiga antara kapitalisme dan sosialisme, yakni sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat yang menekankan keadilan, partisipasi, dan kemandirian. Untuk mewujudkan cita-cita pemerataan ekonomi ala Bung Hatta dalam konteks kekinian, diperlukan inovasi kelembagaan dan adaptasi teknologi. Salah satu solusinya adalah sentralisasi peran Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbasis teknologi tepat guna, dengan pembagian peran yang strategis: KUD sebagai penyokong dana dan pusat pengembangan konsep, sedangkan BUMDes sebagai pelaksana di lapangan.
Mewujudkan Sinergi KUD dan BUMDes
KUD sebagai lembaga ekonomi rakyat yang telah lama berakar di desa memiliki infrastruktur kelembagaan dan legitimasi historis yang kuat. Namun, di banyak tempat, keberadaannya kini melemah akibat desentralisasi yang tidak diikuti dengan penguatan kelembagaan dan inovasi. Di sisi lain, BUMDes sebagai entitas yang relatif baru, memiliki fleksibilitas operasional dan semangat kewirausahaan, namun kerap kekurangan modal dan visi jangka panjang. Sinergi keduanya dapat menciptakan struktur ekonomi desa yang tangguh.
Dengan model sentralisasi yang berjenjang dan terpadu, KUD dapat berfungsi sebagai “Holding Ekonomi Rakyat” di tingkat kecamatan atau kabupaten. KUD akan mengembangkan konsep bisnis berbasis potensi lokal pertanian, peternakan, energi terbarukan, dan produk kreatif dengan memanfaatkan teknologi tepat guna seperti IoT (Internet of Things) untuk pertanian presisi, sistem keuangan digital, dan manajemen rantai pasok berbasis data. Sumber daya ini kemudian didistribusikan dan dieksekusi oleh BUMDes di masing-masing desa sesuai dengan kebutuhan lokal dan kapasitas masyarakat.
Teknologi Tepat Guna sebagai Katalis Pemerataan
Teknologi tepat guna tidak harus mahal atau canggih, namun harus relevan, mudah dioperasikan, dan efisien. Misalnya, penggunaan aplikasi berbasis Android untuk sistem keuangan mikro, digitalisasi sistem pergudangan hasil panen, atau pemanfaatan alat pengering hasil pertanian bertenaga surya. Dengan dukungan KUD, teknologi ini dapat dibeli dalam skala besar dan dimodifikasi oleh tenaga ahli lokal agar sesuai dengan kebutuhan tiap BUMDes.
Pemanfaatan teknologi juga memungkinkan integrasi data antar desa untuk menciptakan database ekonomi desa yang akurat. Hal ini penting dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran, termasuk dalam penyaluran kredit usaha mikro, pembinaan UMKM desa, hingga pemetaan potensi ekspor produk unggulan desa.
Meneladani Model Koperasi Selandia Baru
Selandia Baru merupakan contoh negara yang berhasil membangun ekonomi berbasis koperasi, khususnya dalam sektor pertanian dan peternakan. Koperasi Fonterra misalnya, adalah produsen susu terbesar di negara tersebut yang sepenuhnya dimiliki oleh para petani. Koperasi ini tidak hanya menyediakan akses ke pasar global bagi anggotanya, tetapi juga memastikan kontrol terhadap harga, kualitas, dan keberlanjutan produksi.
Keberhasilan model koperasi di Selandia Baru terletak pada tiga hal: konsolidasi produksi, manajemen profesional, dan dukungan teknologi. Tiga hal ini dapat diadopsi melalui skema KUD-BUMDes terintegrasi. Alih-alih membiarkan BUMDes berdiri sendiri-sendiri tanpa arah, pendekatan sentralistik melalui KUD memungkinkan standarisasi manajemen, pelatihan, dan akuntabilitas keuangan.
Kembali ke Cita-Cita Bung Hatta
Gagasan Bung Hatta tentang koperasi bukan sekadar romantisme ekonomi gotong-royong, melainkan desain sistem ekonomi alternatif yang berpihak pada rakyat. Dalam tulisannya, Bung Hatta menegaskan bahwa koperasi adalah alat untuk memperbaiki nasib rakyat dengan kekuatan sendiri. Model sentralisasi KUD dan BUMDes berbasis teknologi tepat guna adalah pengejawantahan modern dari cita-cita tersebut: membangun dari bawah, memperkuat kelembagaan desa, dan memastikan bahwa teknologi bukan hanya milik kota.
Model ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menggariskan pentingnya kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal. KUD dan BUMDes yang saling bersinergi akan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, menjadikan desa bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek utama transformasi ekonomi nasional.
“Bung Hatta menegaskan bahwa koperasi adalah alat untuk memperbaiki nasib rakyat dengan kekuatan sendiri.”
Membangun Indonesia dari pinggiran bukan sekadar slogan, tetapi proyek jangka panjang yang menuntut sistem dan strategi. Sentralisasi KUD dan BUMDes dengan dukungan teknologi tepat guna dapat menjadi model pemerataan ekonomi yang konkret dan berkelanjutan. Kini saatnya kita tidak hanya mengenang Bung Hatta sebagai ikon sejarah, tetapi mewujudkan gagasannya dalam kebijakan ekonomi yang nyata.
Febby Dzikiria Saputro, penulis asal Madiun yang menyukai sejarah, ekonomi, bisnis dan keuangan. Sapa saja di Ig: Ig @xfzsp._




