
Ganja adalah salah satu tanaman tertua yang dikenal manusia. Jauh sebelum dunia modern mengenalnya sebagai simbol pemberontakan atau narkotika terlarang, ganja sudah digunakan selama ribuan tahun sebagai tanaman obat, bahan industri, dan bahkan bagian dari ritual keagamaan. Catatan sejarah menunjukkan bahwa ganja sudah digunakan di Tiongkok sejak 2.700 SM, di mana Kaisar Shen Nung menyebutnya sebagai tanaman obat yang mampu meredakan nyeri, peradangan, dan gangguan tidur. Di India, ganja dikenal sebagai bhang dan digunakan dalam tradisi Ayurveda sebagai obat herbal sejak ribuan tahun lalu. Di Timur Tengah dan Afrika Utara, ganja juga digunakan dalam pengobatan tradisional jauh sebelum Islam datang.
Masuknya ganja ke dalam daftar tanaman berbahaya adalah cerita yang lebih baru dan lebih politis daripada yang banyak orang sadari. Pada abad ke-20, Amerika Serikat menjadi pelopor pelarangan ganja secara global atau lebih dikenal war on drugs melalui kampanye besar-besaran yang lebih didasari oleh kepentingan ekonomi dan rasisme daripada bukti ilmiah. Harry Anslinger, kepala Biro Narkotika Amerika pada 1930-an, membangun narasi bahwa ganja adalah tanaman iblis yang merusak moral bangsa. Narasi ini kemudian menyebar ke seluruh dunia melalui konvensi internasional, termasuk Konvensi Tunggal Narkotika PBB Tahun 1961, yang menempatkan ganja dalam jadwal paling berbahaya bersama heroin. Dunia pun akhirnya mengikuti, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, ganja sebenarnya bukan tanaman asing. Aceh dikenal sebagai salah satu daerah penghasil ganja terbaik di Asia Tenggara. Masyarakat Aceh secara tradisional menggunakan ganja sebagai bumbu masak, obat herbal, dan bahan untuk mengobati berbagai penyakit ringan. Namun, ketika Indonesia meratifikasi konvensi internasional dan membangun sistem hukum nasionalnya, ganja perlahan-lahan dikriminalisasi. Puncaknya adalah lahirnya Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang menempatkan ganja sebagai narkotika golongan I, setara dengan heroin dan kokain, tanpa pengecualian apapun untuk keperluan medis.
UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 adalah regulasi yang menjadi tembok besar bagi pengembangan ganja medis di Indonesia. Dalam undang-undang ini, narkotika golongan I didefinisikan sebagai zat yang dianggap tidak memiliki manfaat medis dan berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Konsekuensinya sangat berat: siapapun yang menanam, memiliki, menyimpan, atau menggunakan ganja dapat dikenai hukuman penjara hingga belasan tahun. Tidak ada ruang untuk pengecualian medis. Tidak ada mekanisme bagi dokter untuk meresepkan ganja kepada pasien. Tidak ada jalur legal bagi pasien yang membutuhkan. Hukum ini berdiri tegak tanpa memandang kondisi, tanpa memandang kebutuhan, dan tanpa memandang penderitaan manusia di baliknya.
Sementara Indonesia mempertahankan regulasi yang kaku itu, dunia bergerak ke arah yang berbeda. Thailand, negara tetangga di Asia Tenggara, melegalkan ganja medis pada 2018 dan bahkan melangkah lebih jauh dengan melegalkan ganja untuk konsumsi umum pada 2022. Kanada melegalkan ganja medis sejak 2001 dan ganja rekreasi sejak 2018. Amerika Serikat, negara yang justru menjadi pelopor pelarangan global, kini memiliki lebih dari 38 negara bagian yang melegalkan ganja medis. Jerman, Amerika, dan puluhan negara lainnya sudah mengintegrasikan ganja medis ke dalam sistem kesehatan mereka. Di sana, dokter bisa meresepkan, apotek bisa menyediakan, dan pasien bisa mengakses tanpa harus bersembunyi atau takut dipenjara.
Di tengah perubahan global itu, Indonesia justru semakin memperketat. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum terus melakukan razia dan penangkapan. Narasi bahwa ganja adalah pintu masuk ke narkotika yang lebih berbahaya terus dipelihara. Padahal, penelitian ilmiah modern justru menunjukkan sebaliknya. Kandungan cannabidiol atau CBD dalam ganja terbukti efektif untuk menangani epilepsi resisten obat, multiple sclerosis, nyeri kronis, kecemasan, dan berbagai kondisi medis lainnya. Bahkan, Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat sudah menyetujui Epidiolex, obat berbasis CBD, untuk menangani epilepsi pada anak-anak. Artinya, secara ilmiah, klaim bahwa ganja tidak memiliki manfaat medis sudah runtuh. Tapi hukum Indonesia belum bergerak.
Pada tahun 2017, kasus Fidelis Ari Sudarwanto menjadi tamparan keras bagi nurani bangsa ini. Fidelis adalah seorang pegawai negeri sipil di Sanggau, Kalimantan Barat, yang menanam ganja di rumahnya bukan untuk dijual, bukan untuk dipakai sendiri, melainkan untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati, yang menderita syringomyelia, sebuah penyakit langka yang menyebabkan kista terbentuk di dalam sumsum tulang belakang dan menimbulkan rasa sakit yang luar biasa. Setelah mencoba berbagai pengobatan konvensional yang tidak membuahkan hasil, Fidelis menemukan bahwa ekstrak ganja mampu meringankan penderitaan istrinya secara signifikan. Ia menanam sendiri, mengolah sendiri, dan memberikannya kepada istrinya dengan penuh kasih sayang. Hingga akhirnya ia ditangkap. Ia dihukum delapan bulan penjara. Dan yang paling menyayat hati, istrinya meninggal dunia saat Fidelis masih mendekam di balik jeruji besi.
Kasus Fidelis bukan hanya tragedi personal. Ia adalah cermin dari kegagalan sistemik negara dalam memisahkan antara kejahatan narkotika dan kebutuhan medis yang sah. Ia adalah bukti bahwa hukum yang tidak manusiawi bisa membunuh, bukan hanya secara metaforis, tapi secara harfiah. Yeni meninggal bukan karena penyakitnya semata, tapi juga karena negara merampas satu-satunya pengobatan yang mampu meringankan penderitaannya. Fidelis tidak pernah menjual ganja. Ia tidak pernah mengedarkan. Ia hanya seorang suami yang mencintai istrinya dan tidak rela melihatnya menderita. Tapi hukum tidak mengenal cinta. Hukum hanya mengenal pasal.
Gelombang perlawanan kemudian tidak bisa dibendung. Pada 2020, sekelompok ibu-ibu yang memiliki anak dengan kondisi medis berat, terutama epilepsi dan cerebral palsy, mulai bergerak. Mereka turun ke jalan, berdiri di Car Free Day Jakarta, membawa poster-poster yang sederhana tapi menghantam nurani siapapun yang membacanya. Salah satu poster yang paling diingat berbunyi: “Tolong, anakku butuh ganja medis.” Mereka bukan aktivis profesional. Mereka bukan politisi. Mereka adalah ibu-ibu biasa yang kelelahan berjuang sendirian, yang sudah menghabiskan tabungan untuk pengobatan yang tidak kunjung berhasil, yang hanya ingin anaknya bisa tidur nyenyak tanpa kejang, bisa tumbuh tanpa rasa sakit yang terus-menerus.
Perjuangan ibu-ibu itu kemudian berlanjut ke jalur hukum yang lebih formal. Seorang ibu bernama Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti yang anaknya menderita penyakit berat, mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat pasal-pasal yang melarang penggunaan ganja untuk keperluan medis. Mereka tidak meminta ganja dilegalkan untuk semua orang. Mereka tidak meminta ganja bisa dibeli bebas di warung. Mereka hanya meminta satu hal yang sangat sederhana: agar dokter bisa meresepkan ganja medis kepada pasien yang membutuhkan, di bawah pengawasan ketat, melalui jalur medis yang resmi. Namun, pada 2022, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. MK berargumen bahwa persoalan ini adalah ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah, bukan MK.
Penolakan MK itu mengundang berbagai reaksi. Di satu sisi, ada yang menganggap keputusan itu sudah benar karena memang perubahan kebijakan narkotika harus melalui proses legislasi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Di sisi lain, banyak yang merasa bahwa MK melewatkan kesempatan bersejarah untuk berpihak pada kemanusiaan. Bagi para ibu yang sudah berjuang bertahun-tahun, keputusan itu terasa seperti pintu yang ditutup di depan muka mereka. Anak-anak mereka masih menderita. Pengobatan yang mereka butuhkan masih ilegal. Dan negara masih berdiri di balik tembok hukum yang tidak mau bergerak.
Dari sudut pandang fiqih Islam, perdebatan tentang ganja medis juga tidak sederhana. Mayoritas ulama klasik mengharamkan ganja karena dianggap sebagai mukhaddir, yaitu zat yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran, yang dalam Islam dilarang berdasarkan kaidah umum pelarangan khamr. Namun, ulama kontemporer mulai membuka ruang diskusi yang lebih luas. Dalam fiqih, terdapat prinsip al-dharurah tubih al-mahzurat, yang berarti keadaan darurat membolehkan yang diharamkan. Prinsip ini sudah lama digunakan untuk membolehkan penggunaan alkohol dalam obat-obatan tertentu, penggunaan bahan-bahan yang secara umum dilarang dalam konteks medis, dan berbagai pengecualian lainnya. Pertanyaannya adalah, apakah kondisi pasien epilepsi berat, pasien kanker, atau pasien dengan nyeri kronis yang tidak tertangani obat konvensional bisa dikategorikan sebagai dharurat?
Beberapa ulama dan lembaga fatwa di berbagai negara mulai menjawab pertanyaan itu dengan hati-hati. Mereka berargumen bahwa ganja medis yang digunakan dalam dosis terkontrol, di bawah pengawasan dokter, untuk tujuan penyembuhan, dan tidak menimbulkan efek memabukkan yang signifikan, bisa masuk dalam kategori pengecualian dharurat. Majelis Ulama Indonesia sendiri belum mengeluarkan fatwa yang secara eksplisit membolehkan ganja medis, meskipun sudah ada desakan dari berbagai pihak. MUI masih berpegang pada prinsip kehati-hatian, menunggu bukti ilmiah yang lebih kuat dan regulasi yang lebih jelas sebelum memberikan pandangan resmi.
Yang perlu dipahami adalah bahwa fiqih bukanlah sistem hukum yang beku. Ia adalah disiplin ilmu yang dinamis, yang selalu berkembang sesuai dengan konteks zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan. Sejarah fiqih penuh dengan contoh bagaimana ulama mengubah pandangan mereka ketika fakta baru ditemukan, ketika konteks berubah, dan ketika kebutuhan manusia menuntut jawaban yang berbeda. Jika fiqih pernah membolehkan transplantasi organ, membolehkan penggunaan obat-obatan berbahan kimia sintetis, dan membolehkan berbagai prosedur medis modern yang tidak dikenal di zaman Nabi, maka tidak ada alasan prinsipil mengapa ganja medis tidak bisa mendapatkan ruang yang sama dalam diskursus fiqih kontemporer.
Perdebatan tentang ganja medis di Indonesia adalah perdebatan tentang nilai-nilai yang kita pegang sebagai bangsa. Apakah kita lebih menghargai kepatuhan pada aturan yang kaku daripada keselamatan nyawa manusia? Apakah kita lebih takut pada stigma ganja daripada pada penderitaan anak-anak yang kejang setiap hari? Apakah kita lebih percaya pada narasi lama yang sudah terbukti salah daripada pada bukti ilmiah yang sudah menumpuk? Kasus Fidelis, perjuangan ibu-ibu di CFD, dan gugatan ke MK adalah tanda-tanda bahwa masyarakat sudah mulai bergerak, sudah mulai mempertanyakan, dan sudah mulai menuntut jawaban yang lebih manusiawi. Negara tidak bisa terus berpura-pura tidak mendengar. Karena di balik setiap poster yang dibawa ibu-ibu itu, ada anak yang menunggu. Dan waktu tidak pernah berpihak pada mereka yang menunggu terlalu lama.
Kita tidak bisa lagi berpura-pura bahwa keputusan untuk menahan ganja medis di Indonesia adalah keputusan yang berdasar pada keadilan, kemanusiaan, atau keilmuan. Pemerintah yang mengklaim berpihak pada rakyat harus segera membuka mata, bahwa setiap hari yang ditunda untuk memulai penelitian ganja medis adalah satu hari lagi anak-anak menderita, satu hari lagi orang tua menangis, dan satu hari lagi nyawa yang seharusnya bisa diselamatkan terbuang sia-sia. Pemerintah harus berhenti bersembunyi di balik alasan hukum yang kaku dan moral yang ambigu. Mereka harus berani mengakui bahwa kegagalan mereka untuk memperjuangkan penelitian ganja medis bukan hanya kegagalan kebijakan, tapi kegagalan moral. Mereka harus berhenti menyalahkan masyarakat, menyalahkan dokter, menyalahkan ibu-ibu yang berjuang, dan mulai bertanggung jawab. Mereka harus segera membuka mata, membuka akses, dan membuka ruang untuk penelitian yang transparan, etis, dan berbasis bukti. Jika tidak, maka mereka tidak hanya gagal sebagai pemerintah, tetapi juga gagal sebagai manusia yang memiliki kewajiban untuk melindungi nyawa rakyatnya. Dan ketika nanti anak-anak itu mati karena tidak ada obat yang sah, jangan salahkan masyarakat. Salahkan pemerintah yang memilih kebodohan atas kemanusiaan.
Daftar Pustaka
– Ahmad, A. (2021). Ganja Medis dalam Perspektif Fiqih Kontemporer: Antara Darurat dan Kemanusiaan. Jakarta: Penerbit Kalam Mulia.
– Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan Tahunan 2022: Penyalahgunaan Narkotika dan Upaya Pencegahan. Jakarta: BNN RI.
– Dewi, R. (2020, 15 Maret). Ibu-Ibu di CFD Bawa Poster: “Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis”. Kompas.com.
– Fauzi, M. (2022). Perjuangan Ibu-Ibu untuk Ganja Medis: Studi Kasus Gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 8(2), 45–67.
– Fidelis Ari Sudarwanto. (2017). Kasus Penangkapan Fidelis Ari: Narasi Seorang Ayah yang Mencari Obat untuk Istrinya. Jakarta: Laporan Media Independen.
– Hakim, S. (2021). Ganja Medis dalam Hukum Indonesia: Antara UU Narkotika dan Hak atas Kesehatan. Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada University Press
– Kementerian Kesehatan RI. (2023). Pedoman Penggunaan Obat Esensial Nasional 2023. Jakarta: Kemenkes RI.
– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Narkotika. Jakarta: MK RI.
– Mardiyah, N. (2023). Ganja Medis dalam Perspektif Islam: Antara Keharaman dan Kebutuhan Darurat. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 15(1), 112–134.
– Nugroho, A. (2021). Regulasi Ganja Medis di Dunia dan Implikasinya bagi Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Kebijakan Kesehatan.
– Santoso, D. (2020, 10 Juli). Fidelis Ari Dipenjara, Istrinya Meninggal: Tragedi yang Tak Harus Terjadi. Tirto.id.
– Sari, P. (2023). Perjuangan Ibu-Ibu untuk Ganja Medis: Studi Etnografi di Jakarta dan Bandung. Bandung: Penerbit Universitas Padjadjaran.
– Siregar, R. (2022). Ganja Medis dan Hak atas Kesehatan: Studi Komparatif dengan Thailand dan Kanada. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Mahin Al Hasan, mahasiswa semester akhir asal Cilacap Barat, saat ini mengemban amanah sebagai Ketua Umum UKM KSiK UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Ia dikenal sebagai sosok yang aktif membaca buku, menikmati musik, serta memiliki ketertarikan mendalam dalam mengamati berbagai polemik kehidupan dan dinamika sosial-politik di Indonesia. Melalui perannya di organisasi, Mahin terus berupaya mengasah kepekaan intelektual dan memperluas wawasan untuk berkontribusi bagi kemajuan masyarakat dan bangsa. Bisa disapa melalui Instagram @mahinalhasann.




