
Ada satu istilah dalam bahasa Indonesia yang sejak lama mengganjal di dalam benak saya, yakni pedagang kaki lima. Barangkali di antara kita pernah menanyakan hal yang sama, namun dengan cepat melupakannya begitu saja. Di trotoar mana pun di Jakarta, kita hampir selalu menemukan seseorang yang menjajakan gorengan, siomay, kopi seduh, dan segala lainnya. Kita sebut mereka dengan sebutan pedagang kaki lima tanpa pernah ada bukti jikalau kakinya benar-benar lima. Padahal dari segi ilmu manapun, kaki manusia hanya ada dua, lain cerita kalau seseorang tersebut memiliki ideologi yang berbeda. Pertanyaan kecil ini ternyata secara tidak langsung membuka persoalan yang lebih besar, yakni tentang bagaimana bahasa kita merawat, atau justru membiarkan kata-kata yang sudah kehilangan alasan hidupnya.
Terdapat dualisme narasi populer mengenai bagaimana istilah ini pertama kali terbentuk. Ada yang menyebutkan bahwa kaki lima berasal dari dua kaki pedagang yang ditambahkan dengan kaki gerobaknya. Ada pula yang mengaitkannya dengan aturan jalur pejalan kaki selebar lima kaki pada masa kolonial yang kemudian dipakai untuk berdagang. Sepanjang penelusuran saya, kajian sejarah mencatat bahwa istilah ini secara sahih berakar dari kebijakan five-foot way yang dicetuskan oleh Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles pada masa kolonial Inggris di Batavia (1811–1816). Dengan demikian, narasi mengenai hitungan jumlah roda dan keki gerobak lebih tepat diperlakukan sebagai mitos urban daripada fakta sejarah. Satu hal yang menarik, keberadaan kedua versi tersebut membuktikan bahwa dalam mengonstruksi makna suatu kata, masyarakat cenderung bersandar pada indikator fisik yang spesifik.
Masalahnya, pada zaman sekarang kondisi fisik itu tidak lagi relevan dan sudah lama tidak berlaku. Pedagang hari ini dapat berjualan di mana pun tempat yang mereka inginkan. Di bahu jalan yang kurang dari lima kaki, di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), bahkan ada pula yang di atas motor. KBBI bahkan mendefinisikan pedagang kaki lima sebagai pedagang yang berjualan di emper toko atau di tepi jalan. Yang dalam artian lain maknanya sudah bergeser dari hitungan kaki menjadi urusan lokasi, meskipun bentuk katanya tidak ikut bergeser. Dalam kajian linguistik, gejala ini lazim dikenal dengan sebutan leksikalisasi, yakni ketika sebuah frasa yang semula transparan maknanya membeku menjadi satu satuan kosakata. Akibatnya, masyarakat tidak lagi mengaitkan kata tersebut dengan hitungan kaki, melainkan langsung tertuju pada pedagang kecil di ruang publik. Proses pergeseran ini kian dipercepat oleh penggunaan akronim PKL yang secara perlahan mengikis metafora aslinya dari ingatan kolektif masyarakat.
Katakanlah bahasa hanya persoalan komunikasi, maka pembekuan semacam ini tidaklah perlu dipersoalkan. Selama orang lain paham, maka sudah terselesaikan. Namun menurut saya, bahasa juga membawa kita pada sudut pandang. Dibuktikan pada ruang berita yang beredar di masyarakat, istilah pedagang kaki lima lekat dengan kosakata turunannya semacam penertiban, penggusuran, dan penataan. Istilah ini kian sering hadir beriringan dengan konflik bersama petugas keamanan. Yang mana hal ini membentuk citra pedagang kaki lima bukanlah sebagai pelaku ekonomi melainkan sebuah gangguan. Padahal menurut data lapangan, sektor informal lebih banyak menyerap tenaga kerja dan menjadi penyangga hidup bagi banyak keluarga. Maka dapat dikatakan bahwa ada jarak antara realitas ekonomi dengan makna yang melekat pada namanya.
Pada momentum seperti inilah kebijakan bahasa semestinya bekerja. Pada tataran perencanaan, lembaga yang berwenang seperti Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu melakukan pemantauan terhadap istilah yang makna dasarnya sudah tidak lagi relevan namun masih dipergunakan secara masif dan luas, serta menimbang perlu atau tidaknya padanan baru.
Perencanaan bahasa menurut saya tidak hanya mengenai penciptaan istilah baru seperti “kapitil” ataupun “galgah”, namun juga perlu adanya penilaian terhadap kosakata lama yang sudah usang secara konseptual. Mirisnya, saya perhatikan, selama ini kita lebih banyak tertuju pada serapan asing, sementara dinamika internal kata-kata lama yang membeku secara semantik kerap luput dari radar pemantauan.
Pada tataran pengembangan, ada banyak sekali kemungkinan yang dapat ditawarkan. Baik pemerintah daerah maupun media sebenarnya sudah menggunakan sebutan seperti pedagang informal, pedagang jalanan, atau pelaku usaha mikro. Namun masing-masing istilah masih memiliki beberapa kelemahan. Pedagang informal terdengar teknis dan birokratis, pedagang jalanan membawa kesan marginal, sedangkan pelaku usaha mikro justru terlalu luas dan menyamarkan karakter khas mereka yang berjualan di ruang publik. Hal ini dapat diartikan bahwa pengembangan istilah tidak bisa dilakukan sekadar dengan mengganti kata. Melainkan harus lahir dari kajian tentang siapa yang disebut, bagaimana mereka memandang dirinya, dan nuansa apa yang ingin dihadirkan.
Pada tataran pembinaan, hal ini jatuh pada pendidikan dan media. Baik guru, dosen, jurnalis, dan humas pemerintah memegang peran besar dalam menentukan kata mana yang bergema di telinga publik. Namun perlu digarisbawahi bahwa pembinaan ini bukan berarti memaksa para penutur harus meninggalkan kata yang sudah akrab. Pembinaan yang sehat justru mengajak penutur sadar bahwa pilihan kata berpengaruh pada cara kita memperlakukan sesamanya. Satu kata yang dipilih dengan cermat dalam sebuah berita dapat mengubah nada pemberitaan dari urusan ketertiban menjadi urusan penghidupan.
Pada tataran perlindungan, kita kerap menyempitkan maknanya menjadi perlindungan bahasa daerah dari kepunahan atau bahasa Indonesia dari maraknya penggunaan istilah asing. Padahal, perlindungan bahasa juga mencakup penjagaan supaya kosakata kita tetap bermakna dan tidak menyimpan ribuan prasangka. Bahasa yang dibiarkan membawa stigma tanpa evaluasi sama saja dengan bahasa yang tidak terlindungi dari dalam.
Tentu saja ada argumen tandingan yang masuk akal. Banyak kosakata dalam bahasa Indonesia yang makna asalnya telah lenyap namun tidak pernah menjadi persoalan. Kita tetap menggunakan ungkapan matahari terbit padahal bumi yang berputar, atau istilah menelepon walau tidak ada lagi kabel yang diputar. Atas dasar itu, istilah pedagang kaki lima pun bisa saja dibiarkan hidup apa adanya sebagai artefak sejarah kota. Argumen ini tentu benar, sejauh kata yang dimaksud bersifat netral. Persoalannya, istilah ini tidak lagi netral karena terus direproduksi dalam konteks kebijakan yang menentukan nasib dan ruang hidup orang banyak.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukanlah instruksi penggantian istilah secara sepihak dari atas, melainkan sebuah kebiasaan dari berbagai pihak untuk meninjau secara kritis dan terbuka. Sebuah kata boleh dipertahankan atau dilepas, asalkan keputusan tersebut diambil dengan penuh kesadaran. Kasus pedagang kaki lima memberikan pelajaran sederhana bahwa bahasa tidak otomatis berevolusi seiring zamannya. Ia baru akan berubah ketika ada yang bersedia memperhatikan, mengkaji, dan berani bertanya.
An Nisa Cahya Kamila lahir di Jakarta tahun 2006. Ia tinggal di Kalideres Jakarta Barat. Saat ini menempun pendidikan Sastra Indonesia di Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Jakarta. Selain itu ia aktif di Bengkel Sastra pada devisi penulisan. Bisa disapa melalui Instagram: @sawnoriga.




