
Langit yang dipenuhi kabut asap, udara yang sulit dihirup, dan aktivitas masyarakat yang terganggu kembali menjadi gambaran di sejumlah wilayah Indonesia pada Oktober 2026. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah menjadi persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian menyeluruh. Ketika api membakar hutan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi kebakaran. Ironisnya, mereka yang tidak terlibat dalam pembakaran justru harus menanggung kerugian kesehatan dan ekonomi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: sampai kapan masyarakat harus menerima dampak dari kerusakan lingkungan yang tidak mereka sebabkan?
Ancaman karhutla tahun ini bukan sekadar dugaan. Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 22 Oktober 2026, Indonesia menghadapi kondisi panas dan kering akibat pengaruh El Niño sangat kuat serta Indian Ocean Dipole (IOD) positif. Dalam sepuluh hari sebelum laporan tersebut, BMKG mendeteksi 3.794 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah, 1.595 titik di Sumatera Selatan, dan 1.516 titik di Papua Selatan. Sebaran asap juga terpantau di sejumlah wilayah Indonesia. Meski titik panas tidak selalu berarti kebakaran yang telah terkonfirmasi, kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih memerlukan perhatian serius.
Lantas, mengapa kebakaran terus terjadi? Kemarau panjang memang membuat tumbuhan dan lahan gambut lebih mudah terbakar. Namun, faktor alam tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan. Aktivitas manusia, pembukaan lahan menggunakan api, dan pengawasan yang tidak memadai juga dapat memperbesar risiko kebakaran. Bagi pihak tertentu, membakar lahan dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar. Akan tetapi, biaya yang berhasil dihemat tidak sebanding dengan kerugian yang dapat ditanggung masyarakat luas. Ketika keuntungan ekonomi hanya dinikmati sebagian pihak, sementara dampaknya menyebar ke permukiman, sekolah, dan tempat kerja, di situlah persoalan ketidakadilan lingkungan muncul.
Dampak paling mengkhawatirkan terlihat pada kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumatera Selatan yang diberitakan Tirto pada 23 Oktober 2026, selama 1–22 Oktober tercatat 11.991 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Palembang dan 4.258 kasus di Musi Banyuasin. Pada 15 Oktober 2026, seorang balita berusia dua tahun asal Sungai Lilin, Musi Banyuasin, meninggal dunia setelah mengalami batuk, demam, dan sesak napas. Dokter mendiagnosis gagal napas dengan kondisi epileptikus dan bronkopneumonia. Meskipun belum ada kepastian medis bahwa asap karhutla menjadi penyebab langsung kematian tersebut, peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat di tengah pencemaran udara.
Di balik angka kasus ISPA tersebut, terdapat kehidupan masyarakat yang ikut terganggu. Anak-anak membutuhkan udara bersih untuk tumbuh dan belajar, sedangkan pekerja harian tetap harus mencari penghasilan meskipun kualitas udara memburuk. Tidak semua keluarga mampu membeli alat penyaring udara atau mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mudah. Masyarakat berpenghasilan rendah sering kali memiliki pilihan yang terbatas. Mereka harus memilih antara mengurangi aktivitas demi menjaga kesehatan atau tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak dirasakan secara adil. Kelompok yang paling rentan justru menghadapi risiko lebih besar, meskipun mereka bukan pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.
Persoalan karhutla bahkan tidak berhenti di wilayah Indonesia. Pada 12 Oktober 2026, Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menyatakan bahwa persoalan kabut asap lintas batas akan dibawa ke pertemuan menteri luar negeri ASEAN menjelang KTT ASEAN di Manila. Malaysia menginginkan mekanisme regional yang lebih efektif karena asap telah mengganggu masyarakatnya. Langkah tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dapat melampaui batas negara. Jika persoalan ini terus berulang, dampaknya bukan hanya terhadap kesehatan dan lingkungan, tetapi juga hubungan antarnegara. Indonesia tentu memiliki hak mengelola sumber daya alamnya, tetapi hak tersebut harus disertai tanggung jawab agar pengelolaannya tidak merugikan masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri.
Di tengah situasi tersebut, keputusan pemerintah yang belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional turut mengundang pertanyaan. Pada 19 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa pemerintah masih mampu menangani kebakaran sehingga status bencana nasional belum diperlukan. Pemerintah memang telah mengerahkan petugas dan berbagai sumber daya untuk melakukan pemadaman. Namun, apakah kemampuan memadamkan api sudah cukup menjadi ukuran keberhasilan penanganan bencana? Bagaimana dengan ribuan kasus gangguan pernapasan, aktivitas ekonomi yang terganggu, serta dampak asap hingga negara tetangga?
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana mempertimbangkan jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial ekonomi. Dengan demikian, penilaian terhadap karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh. Tidak ditetapkannya status bencana nasional memang bukan berarti pemerintah mengabaikan penanganan. Namun, masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar pertimbangan yang digunakan. Jangan sampai perdebatan mengenai status bencana justru mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yaitu keselamatan masyarakat dan pemulihan lingkungan.
Penanganan karhutla juga tidak seharusnya berhenti pada pemadaman. Selama penyebab kebakaran tidak ditangani, peristiwa serupa berpotensi kembali terjadi. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan kegiatan usaha, menjaga kawasan gambut, dan menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Di sisi lain, petani kecil juga membutuhkan bantuan teknologi dan pendampingan agar dapat membuka lahan tanpa membakar. Perlindungan kesehatan, penyediaan informasi kualitas udara, dan bantuan bagi masyarakat terdampak harus menjadi bagian penting dari penanganan. Upaya tersebut diperlukan agar biaya kerusakan lingkungan tidak terus dibebankan kepada masyarakat yang tidak menyebabkan kebakaran.
Pada akhirnya, karhutla Indonesia tahun 2026 bukan hanya persoalan hutan yang terbakar, tetapi juga persoalan siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung kerugian, dan bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya. Kasus gangguan pernapasan di Sumatera Selatan, perhatian Malaysia terhadap kabut asap, serta perdebatan mengenai status bencana nasional menunjukkan bahwa penanganan karhutla perlu dievaluasi secara lebih serius. Masyarakat tidak hanya membutuhkan langit yang kembali cerah, tetapi juga jaminan bahwa bencana serupa tidak terus berulang. Sebab, keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan, melainkan ketika hak masyarakat atas lingkungan yang sehat benar-benar terlindungi.
Rijal Mutammam lahir di Banyumas tahun 2004. Ia berdomisili di Kedungwringin, Jatilawang, Banyumas. Saat ini tengah menempuh studi pada Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Saizu Purwokerto, serta aktif di KMPh UIN Saizu Purwokerto. Memiliki ketertarikan pada dunia kepenulisan, ia terus mencoba mengembangkan kemampuan menulis. Instagram @rijalm.01




