Desa dan Kota

Dalam perbincangan kita tentang pembangunan nasional, istilah desa dan kota seolah hadir begitu alami. Kita mengenalnya sejak kecil—sebuah dikotomi yang tampak sederhana: desa sebagai ruang tenang, bersawah, dan beradat; kota sebagai ruang cepat, padat, dan modern. Namun, seperti diingatkan Farhan Anshary dalam artikelnya di Urban Geography berjudul Beyond morphology- and Population-Centric Definitions: The Rural and The Urban as Governmental Categories in Indonesia (2025), dua istilah itu ternyata jauh dari polos. Ia bukan sekadar penanda geografis, melainkan perangkat penting dalam cara negara membayangkan, mengatur, dan mengarahkan kehidupan warga.

Jejak “Desa” yang Dikonstruksi: Dari Kolonial hingga Era Otonomi

Anshary mengajak kita menoleh ke belakang, menelusuri bagaimana “desa” dibentuk sejak masa kolonial. Pemerintah Hindia Belanda, khususnya di Jawa, menggambarkan desa sebagai komunitas yang teratur, harmonis, dan bisa mengatur dirinya sendiri. Gambaran itu terdengar indah, tetapi sejatinya merupakan konstruksi politik—sebuah imaji yang lebih cocok untuk kepentingan administrasi kolonial ketimbang mencerminkan kenyataan sosial di lapangan.

Ironisnya, bayangan romantik itu bertahan hingga hari ini. Banyak kebijakan modern tetap menganggap desa sebagai entitas homogen yang dapat bekerja secara mandiri. Undang-Undang Desa tahun 2014 lahir dalam kerangka itu, memberikan otonomi luas sekaligus menyuntikkan Dana Desa dalam jumlah besar—sekitar 110 ribu dolar AS per desa pada tahun 2019.

Di permukaan, kebijakan ini tampil sebagai upaya memajukan pinggiran. Namun, Anshary menunjukkan sisi lain yang jarang dibicarakan: dana yang besar membuka ruang baru bagi perebutan lokal. Status desa dipertahankan mati-matian demi aliran dana; sebagian kelurahan bahkan berusaha berubah menjadi desa agar ikut menikmati sumber daya. Di titik inilah otonomi tidak selalu berarti kemandirian. Ia bisa menjadi instrumen politik yang memperpanjang ketergantungan melalui relasi lobi dengan pejabat di atasnya.

Kota dan Politik Batas yang Membelenggu

Sementara itu, definisi “kota” dalam kebijakan Indonesia juga mengandung jebakan. Menurut PP No. 55/2022, kawasan perkotaan dibatasi berdasarkan dominasi aktivitas non-pertanian. Sekilas definisi ini teknis dan objektif, tetapi sesungguhnya ia menyederhanakan kenyataan yang jauh lebih kompleks.

Urbanisasi Indonesia, terutama di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya, telah membentuk lanskap metropolitan yang saling terhubung lintas kabupaten dan provinsi. Namun desentralisasi pasca-Reformasi justru melahirkan semacam “kerajaan-kerajaan kecil” yang sibuk mengurus wilayahnya sendiri. Koordinasi antar daerah menjadi sulit, bahkan ketika masalah yang mereka hadapi—banjir, transportasi, ruang hidup—jelas tidak mengenal batas administratif.

Lebih dari itu, kota jarang dilihat dalam hubungannya dengan desa. Padahal, pergerakan penduduk, tenaga kerja murah, dan rantai pasokan ekonomi merupakan jalinan yang membuat dua ruang itu tak mungkin dipisahkan. Urbanisasi Jakarta, misalnya, tidak bisa dilepaskan dari kemiskinan pedesaan yang mendorong migrasi besar-besaran ke ibu kota.

Namun struktur pemerintahan kita tetap membelah dua dunia itu. Urusan desa dan kota ditempatkan pada birokrasi yang berbeda, sehingga relasi keduanya jarang terbaca dalam kebijakan.

Kategori sebagai Alat Kekuasaan

Melalui analisisnya, Anshary menunjukkan bahwa “desa” dan “kota” bekerja sebagai governmental categories: lensa yang digunakan negara untuk mengatur ruang dan warganya. Kedua istilah itu tidak pernah sepenuhnya netral. Ia menentukan siapa menerima dana, siapa dikategorikan tertinggal, siapa dianggap perlu dikembangkan.

Dengan merujuk pemikiran Ananya Roy dan Neil Brenner, Anshary menolak anggapan bahwa kajian perkotaan hanya bertumpu pada morfologi bangunan atau kepadatan penduduk. Ia menekankan bahwa desa dan kota adalah kategori kuasa, tidak kalah politisnya dengan batas-batas hukum atau kebijakan fiskal.

Di sinilah kita melihat paradoksnya: kategori yang tampak teknis sering kali ikut memproduksi ketimpangan ruang. Desa yang diidealkan sebagai ruang harmonis justru mudah menjadi objek pengawasan. Kota yang dianggap modern ternyata terperangkap dalam batas-batas administrasi yang menghambat keadilan spasial.

Melampaui Dikotomi Usang

Namun Anshary tidak menawarkan kritik yang simplistis. Ia mengingatkan bahwa kategori seperti desa dan kota bertahan bukan hanya karena kekuasaan, tetapi juga karena manusia membutuhkan cara untuk merapikan dunia sosial yang rumit. Birokrasi membutuhkan ketertiban; masyarakat membutuhkan identitas.

Karena itu, tantangannya bukan menghapus kategori tersebut, tetapi meninjau ulang cara kita memahaminya. Bagaimana memformulasikan kebijakan desa tanpa mengasingkan desa dari dinamika kota? Bagaimana merancang kota yang menghargai keterhubungan ekonominya dengan ruang-ruang yang disebut sebagai pinggiran?

Kita perlu melihat bahwa kehidupan sosial Indonesia tidak bekerja melalui dua dunia yang terpisah. Migran, pekerja informal, petani, dan warga pinggiran setiap hari menjadi perantara yang menjahit dua ruang itu tanpa henti.

Mengembalikan Wajah Manusia dalam Tata Ruang

Tulisan Anshary mengajak kita berhenti sejenak dan merenungkan sesuatu yang sering luput: bahwa kebijakan ruang selalu berdampak pada manusia—pada kerentanan, harapan, dan keseharian mereka. Desa dan kota, dalam pandangan ini, bukan sekadar ruang administratif, melainkan arena kehidupan yang sesungguhnya.

Pertanyaan penting yang tersisa bukan lagi apa itu desa dan kota, melainkan untuk siapa kategori itu bekerja. Jika suatu hari kita berhasil menciptakan tata ruang yang lebih adil, ia barangkali lahir dari keberanian untuk melihat desa dan kota bukan sebagai dua kutub yang saling menjauh, melainkan sebagai jaringan kehidupan yang saling menopang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top