
Kualitas lingkungan Indonesia hari ini bukan sekadar buruk, ia adalah alarm keras yang menandakan kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya. Dari air sungai yang tercemar hingga hutan yang diluluhlantakkan tambang, semuanya memperlihatkan betapa lemahnya peran institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut buku Reset Indonesia, kualitas air Indonesia bahkan lebih buruk dari negara-negara yang pernah dijajahnya. Malaysia memiliki skor 48,2, Vietnam 50,9, dan Singapura 88,9 sementara Indonesia tertinggal jauh di bawahnya. Tiga sungai besar di Jawa, seperti Sungai Brantas, Bengawan Solo, dan Citarum telah begitu tercemar oleh limbah industri, sampah domestik, tinja, hingga popok sekali pakai. Akibatnya, kandungan bakteri coli menjadikan sungai-sungai tersebut sumber penyakit mematikan.
Setiap tahun, 27.000 anak Indonesia meninggal akibat diare yang terkait air kotor. Sekitar 8 juta anak (40%) mengalami stunting. Dan menurut data Kemenkes, sepertiga orang Indonesia menderita penyakit terkait sanitasi buruk seperti kolera, disentri, dan tifus.
“Bagaimana mungkin negeri dengan ribuan sungai ini gagal menyediakan air bersih bagi rakyatnya?” Jawabannya selalu kembali ke titik yang sama: “Pengawasan yang ompong dan penegakan hukum yang lemah.”
Kerusakan ekologis terjadi hampir di setiap sudut negeri. Contoh di Pegunungan Ajibarang, Banyumas, tambang kapur dan semen menggerus bukit hingga memicu longsor yang memaksa puluhan warga mengungsi. Di Majenang, Cilacap, tanah longsor menewaskan warga. Di Banjarnegara, tragedi serupa merenggut banyak jiwa, sementara puluhan lainnya hilang. Di Bumiayu, Brebes mengalami banjir bandang yang katanya gunung sebesar Gunung Slamet itu tidak bisa menopang air yang besar sehingga terjadi banjir. Di Sumatera, banjir bandang dan longsor menewaskan ratusan orang. Banyak kejadian ini bukan murni “bencana alam”, tetapi akibat eksploitasi yang dibiarkan berjalan tanpa rem.
Lereng Gunung Slamet pun mulai dipenuhi aktivitas tambang. Air bersih susut, tanah melemah, dan masyarakat hidup dalam ketakutan akan bencana berikutnya. Curug Cipendok, salah satu sumber air penting di Banyumas, terancam oleh proyek geothermal di atasnya. Jika hutan gundul terus dibiarkan, maka longsor dan banjir hanya menunggu waktu.
Namun satu hal yang paling menyakitkan adalah ketika kerusakan itu diprotes masyarakat, yang dikriminalisasi justru mereka yang membela lingkungan. Seperti staf ahli WALHI Jawa Tengah yang dikriminalisasi, aktivis Gunretno tokoh penolak tambang Pegunungan Kendeng di Rembang, juga dikriminalisasi karena mempertahankan hak mereka.
Ini pertanyaan tajam yang wajib kita ajukan: “Jika aktivis lingkungan dikriminalisasi, lalu apa fungsi peraturan yang dibuat KLHK?” Regulasi hanya menjadi hiasan, dokumen panjang yang terlihat rapi di rak tetapi tidak menjadi tameng bagi alam dan masyarakat.
“Kalau aturan lingkungan hanya dipakai sebagai formalitas, lalu untuk apa dibuat? Apa manfaatnya memiliki UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, AMDAL, instrumen KLHK, jika mereka yang melindungi bumi malah dihadang oleh hukum yang seharusnya berpihak pada mereka?”
Yang terlihat adalah pola yang menyedihkan: “pengawasan lemah untuk korporasi, tetapi penindakan keras untuk masyarakat yang membela lingkungan”. Inilah wajah krisis ekologis Indonesia: “bukan hanya alam yang rusak, tetapi keadilan yang turut runtuh”. Padahal KLHK memiliki mandat besar. Tetapi dalam tarik-menarik kepentingan ekonomi, pembangunan jangka pendek, dan tekanan politik, kementerian ini terlalu sering gagal menunjukkan keberanian yang diperlukan. Kita tidak kekurangan aturan kita kekurangan ketegasan. Kita tidak kekurangan sumber daya, tapi kita kekurangan komitmen.
Jika negara terus membiarkan tambang merusak gunung, hutan ditebang tanpa batas, sungai menjadi saluran limbah, dan aktivis dipidanakan, maka kita sedang berada di jalur pasti menuju kehancuran ekologis. Dan mungkin suatu hari nanti, generasi yang hidup setelah kita akan bertanya:
“Kalian punya kementerian untuk menjaga lingkungan. Lalu mengapa lingkungan kami hancur dan mereka yang berusaha melindunginya justru kalian kriminalisasi?”
Rijal Mutammam lahir di Banyumas tahun 2004. Ia berdomisili di Kedungwringin, Jatilawang, Banyumas. Saat ini tengah menempuh studi pada Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Saizu Purwokerto, serta aktif di KMPh UIN Saizu Purwokerto. Memiliki ketertarikan pada dunia kepenulisan, ia terus mencoba mengembangkan kemampuan menulis. Instagram @rijalm.01




