
Manusia tidak bisa hidup sendiri, ia harus bersama dengan manusia lainnya untuk menjaga eksistensinya. Akan tetapi, jika manusia hanya berpikir tentang kehidupannya sendiri, terlahir, hidup, dan kemudian mati, maka mungkin manusia bisa hidup sendiri. Namun setelah itu tidak ada lagi manusia di dunia ini ketika itu terjadi dan dilakukan oleh semua manusia. Tulisan ini tidak akan pernah dikarang, dan tidak akan pernah ada yang membaca tulisan ini. Salah satu puncak dari kehidupan bersama manusia itu adalah bangsa, hal-hal terkait dengan itu adalah kebangsaan.
Saat ini, masalah bangsa ini telah mendapat kritik yang cukup mendasar, karena dianggap sudah tidak relevan lagi membicarakannya di tengah teknologi informasi dan komunikasi serta transportasi yang sudah semakin massal dan canggih. Sebelum memahami kritik itu, perlu untuk menjelaskan kenapa kebangsaan itu penting, atau pernah sangat penting, khususnya dalam konteks ke Indonesia an.
Indonesia sebagai sebuah Negara republik didahului oleh tatanan politik imperialism dan kolonialisme oleh Belanda. Belanda membedakan dirinya dengan pribumi sebagai yang lebih superior melalui logika imperialism. Pribumi yang kulit berwarna, Melayu atau Islam, menempati kedudukan sebagai warga Negara kelas tiga. Sedangkan Belanda yang tidak berwarna (atau putih), adalah warga Negara kelas satu. Sebagai imperial, atau dalam bahasa kita Belanda atau penjajah, mereka lebih unggul, lebih bertalenta, lebih superior, lebih berbakat dibandingkan dengan pribumi.
Penjajahan adalah sebuah kesadaran, menjadi suatu kebaikan yang disebarkan, ditanamkan, dididikan, diindoktrinasikan, didogmakan, diyakini oleh Belanda, atau setidaknya Pemerintah Belanda yang mendapat dukungan dari rakyatnya. Penjajahan juga sebuah kebaikan, yang setidaknya setengah hati diyakini oleh orang-orang yang dijajah karena satu, dua atau banyak hal yang mungkin rumit untuk dijelaskan secara tuntas. Semua kondisi itu bertahan, bangsa dan kebangsaan menjadi penjelas yang penting dari semua itu. Bagaimana Belanda bisa menjadi sesuatu yang bersama diantara dirinya, dan tidak menjadi bersama dengan Pribumi meskipun ada diantara mereka satu sama lain.
Keadaan itulah yang disebut sebagai bangsa dan kebangsaan. Jadi, pada hakikatnya bangsa itu bukanlah sekedar kumpulan manusia dengan ciri fisik yang sama. Atau bukan juga kumpulan manusia karena berada di satu tempat dalam waktu dan interaksi yang lama. Akan tetapi bangsa dan kebangsaan itu adalah sebuah kesadaran, sebuah pemikiran, sebuah gagasan, yang biasanya terbentuk karena ciri fisik yang sama, karena berada di tempat yang sama dengan interaksi dalam waktu yang lama.
Jadi, kembali kepada kritik terhadap bangsa dan kebangsaan, apakah betul bangsa itu telah mati? Secara hakikat bangsa itu sebenarnya tidak mati, namun ia telah berubah karena apa yang dibayangkan secara luas telah mengalami perubahan. Orang-orang yang merasa sama, atau membayangkan sebagai sama ini kemudian merasa cukup bersama dalam teknologi komunikasi dan informasi mutakhir saat ini. Namun apakah itu akan menjadi sebuah kekuatan kekerasan, politik, ekonomi, budaya dan lainnya, maka ini yang masih harus diuji. Tapi kenyataannya hari ini, pertemuan dan berada di satu tempat masih belum tergantikan untuk membangun semua kekuatan itu.
Jadi, kritik terhadap bangsa dan kebangsaan itu penting. Tapi tulisan ini berada pada posisi untuk mengatakan bahwa kritik itu belum meruntuhkan wacana kebangsaan yang telah ada sejak ribuan tahun silam. Mulai dari gagasan kebangsaan Barat di abad 17 dan 18 yang sejalan perkembangannya dengan sejarah Eropa dan Amerika dengan imperialism. Kemudiann gagasan Ibnu Khaldun yang menafsirkan dari hadits dan Al Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad di awal abad Hijrian. Kemudian gagasan yahudi kuno tentang kaum mereka yang menjadi cikal bakal gagasan Barat, atau sampai kepada gagasan yang lebih tua daripada itu.
Jadi, apakah bangsa dan kebangsaan itu sesuatu yang buruk atau baik. Bagi para pendukung atau anggotanya itu adalah sebuah kebaikan, sedangkan bagi yang bukan bagian dari itu adalah keburukan. Jika hadits mengatakan bahwa ashobiyah atau kebangsaan itu adalah buruk, itu karena tolong menolong dalam perkara keburukan. Menjadi sebuah keluarga dalam persoalan keburukan sehingga menghilangkan atau menempatkan kebenaran dan keadilan dibawah kebangsaan itu.
Oleh karena itu, kebangsaan perlu kita dudukan kepada persoalan yang bersifat alami dari kehidupan manusia sebagaimana juga sebuah keluarga adalah sebuah kehidupan alami. Hal yang khusus dari sebuah kebangsaan adalah di bawah kebenaran dan keadilan yang bersifat universal. Akan tetapi, hal yang bersifat parsial dari kebangsaan juga bukan sesuatu yang harus ditolak. Sehingga keduanya tidak perlu dipertentangkan akan tetapi perlu didudukan pada tempatnya yang tepat.
Kebangsaan sebagai sesuatu yang parsial adalah ibarat wajah bagi manusia. Wajah manusia yang terdiri dari telinga, hidung, mata, mulut dan seterusya dalam seluruh kedudukannya antara satu sama lain adalah sesuatu yang universal. Akan tetapi, setiap manusia adalah parsial dan karena itu setiap manusia menjadi dapat dibedakan dan dikenali. Jadi, bangsa dan kebangsaan ini adalah seperti wajah manusia yang tidak sama sehingga setiap dan satu sama lain dapat saling mengenali.
Kebangsaan Indonesia
Akhir bulan juni pada tahun 2025 ini, telah terbit keputusan Mahkamah Konstitusi {MK) tentang pelaksanaan pemilu serentak yang dilaksanakan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah yang berjarak 2 – 2,5 tahun. Keputusan ini telah membawa kabar perubahan besar terhadap proses politik di Indonesia terutama terhadap partai politik, ruang publik dan pemilu. Banyak pihak memberikan komentar, termasuk menganggap bahwa MK telah melewati batasnya karena memutuskan format pelaksanaan pemilu setelah sebelumnya memberikan rua bagi pilihan pemilu serentak.
Sebagian mengatakan bahwa MK tidak sesuai dengan norma dan prinsip konstitusi. Seharusnya MK tidak sampai kepada keputusan itu karena hal itu merupakan ranah bagi DPR untuk memutuskan yang terbaik melalui Undang-Undang. MK juga seharusnya tidak masuk kepada keputusan tersebut karena hal tersebut tidak diatur secara terinci oleh Undang-Undang Dasar sehingga seolah-olah MK telah membuat Undang-Undang Dasar itu sendiri yang seharusnya merupakan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Apabila menelaah proses dan keputusan MK, sebagai pembaca keputusan itu, dapat dipahami sebagai satu bentuk ketidakpercayaan dari MK terhadap DPR yang akan membuat keputusan terbaik terkait pemilu. DPR dianggap sebagai aktor dengan berbagai kepentingan sektoral dan tidak universal bagi kebaikan bangsa dan Negara Indonesia. Terlalu banyak konflik kepentingan sehingga keputusan tentang bagaimana pemilu serentak akan dilakukan harus diambil oleh MK.
Ditinjau dari kebangsaan kita, peristiwa ini menarik karena mengangkat persoalan penting terkait dengan tafsir kebangsaan kita. Siapa yang sebenarnya paling tahu tentang kebangsaan kita? Jika kebangsaan itu adalah sebuah gagasan atau pemikiran, maka pemikiran apa atau yang seperti apa atau bagaimana yang sah untuk menjelaskan kebangsaan kita. Indonesia telah merdeka hampir 80 tahun, dan selama waktu itu apa yang telah terjadi dengan Indonesia. Merenungi hal ini, gagasan Plato tentang aristokrasi adalah pemerintahan yang terbaik terlihat relevan. Namun jika aristokrasi itu adalah pemerintahan oleh filsuf, bagaimana filsuf itu dapat memimpin, dan bagaimana rakyat dan beragam pihak bersedia dipimpin oleh filsuf. Hal terpenting dan mendasarnya adalah bagaimana filsuf itu dapat dikenali atau diketahui.
Dalam hal inilah, bagaimanapun dan seperti apapun budaya ilmu menjadi landasan bagi kebangsaan kita dan kebangsaan yang lainnya. Ketika Pembukaan UUD menggunakan kata merdeka sebagai kata dengan jumlah pengulangan terbanyak dan yang terbanyak juga terhubung dengan kata lainnya, maka mengapa kita tidak menggunakannya untuk menjelaskan kebangsaan kita.
Jika Amerika Serikat atau Prancis mengatakan atau dikenal sebagai bangsa demokrasi, mengapa kita tidak mengatakan bahwa Indonesia adalah Bangsa Merdeka. Sistem politik atau pemerintahan kita adalah sistem merdeka dan kita biarkan bangsa yang lainnya mengenalinya. Kita tidak perlu mengatakan Indonesia sebagai Negara demokrasi, karena kata demokrasi itu sendiri tidak ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut Pembukaan). (tetapi) Kita perlu mengatakan bahwa kita adalah Negara merdeka, dan merdeka itu adalah kemanusiaan dan merdeka itu adalah keadilan.
Barangkali, kini muncul pertanyaan mengapa harus Pembukaan? Mengapa bukan yang lainnya. Pembahasan secara mendalam dan meluas tentang hal itu penting, namun tidak dalam kesempatan tulisan ini. Namun, pertanyaan itu dapat kita jadwal dengan sebuah pertanyaan kembali. Jika bukan Pembukaan, lalu harus dengan apa? Oleh karena itu, sementara ini katakana bahwa Kebangsaan Indonesia adalah sesuai dengan apa yang ada dalam wacana Pembukaan.
Tapi pernyataan itu belum menyelesaikan persoalann kebangsaan ini. Karena kembali muncul sebuah pertanyaan penting. Siapakah pembuat Pembukaan itu? Apakah rakyat yang membuatnya, melalui lidah para pemimpin dan tokoh pergerakan kemerdekaan yang waktu itu bermusyawarah menentukan dan memutuskan Pembukaan. Ataukah para pemimpin itu sebenarnya tidak menjadi penyambung lidah rakyat, akan tetapi para pemimpin itu mewakili satu gagasan tertentu yang diyakininya dan disampaikan kepada rakyat untuk menjadi sebuah kesadaran.
Akhirnya tulisan ini harus disudahi dengan sebuah kalimat penting. Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa.
Penulis buku Siyasah Kebangsaan, dan beberapa judul lainnya. Selain menulis, aktif juga sebagai dosen di FISIP Universitas Siliwangi Tasikmalaya. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) periode 2012–2015. Gagasan-gagasannya banyak mengkaji keterkaitan antara pemikiran politik Islam dan tantangan kebangsaan kontemporer.




