Mengapa Bentuk Baku “Pukul” Kalah Populer daripada “Jam”?

Apakah bahasa sebenarnya dibentuk oleh aturan atau oleh para penuturnya? Topik ini sangat menarik untuk dibahas, karena dalam kehidupan sehari-hari masyarakat lebih sering menggunakan bentuk bahasa yang tidak baku dibandingkan bentuk bahasa baku. Terlebih dalam era digital saat ini muncul banyak kata slang dan bentuk bahasa yang lebih praktis yang tersebar di sosial media. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menjadi peran penting dalam menentukan kegunaan dan kelanjutan hidup suatu bahasa, contoh paling mudahnya terdapat di sekeliling kita, misalnya penggunaan kata “jam” dan “pukul” yang menandakan sebuah waktu.

Masyarakat lebih sering menggunakan kata “jam” dalam penuturnya di kehidupan sehari-hari. Sedangkan “pukul” lebih banyak digunakan dalam surat atau sebuah situasi formal. Jika dilihat dari bahasa, bentuk baku untuk menyatakan waktu tertentu adalah “pukul”. Sedangkan “jam” adalah alat penunjuk waktu. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara bahasa baku dengan bahasa tidak baku dalam praktiknya di kehidupan sehari-hari.

Fenomena ini dapat kita bedah dari perspektif perencanaan bahasa. Perencanaan bahasa tidak hanya membahas dan mengkaji bagaimana bahasa dibentuk, tetapi juga mengkaji bagaimana bahasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana keberhasilan suatu bahasa. Dalam praktiknya beberapa bentuk bahasa baku jarang dipakai oleh masyarakat.

Sebaliknya, bentuk tidak baku lah yang paling sering dipilih masyarakat dalam komunikasi sehari-hari. Fenomena penggunaan kata “jam” dan “pukul” ini menjadi bukti bahwa keberhasilan suatu bahasa tidak hanya diukur dari aturan kebahasaan, tetapi juga terdapat pertimbangan lain seperti kebiasaan dan penerimaan masyarakat, serta kemudahan penggunaanya. Oleh karena itu, fenomena ini menjadi refleksi perencanaan bahasa yang menarik untuk dibahas.

Untuk membahas kasus di atas, kita perlu tahu dulu apa itu perencanaan bahasa. Perencanaan bahasa adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan segala usaha untuk melestarikan dan menumbuhkembangkan bahasa dan melibatkan usaha pembinaan, pembakuan, serta pengaturan atas suatu bahasa (Haugen, dalam Muslich dan Oka, 2010:20).

Melalui perencanaan bahasa, dibuat aturan-aturan atau pedoman kebahasaan agar tercipta standar yang dapat dijadikan pedoman dalam komunikasi resmi, baik itu secara lisan maupun tulisan, seperti kata jam dan pukul yang sudah dibahas di atas. Salah satu yang dilakukan dalam perencanaan bahasa adalah pembakuan bahasa agar tercipta bahasa baku atau bahasa standar. Bahasa baku atau standar merupakan penggunaan kata-kata yang sesuai dengan kaidah dan norma bahasa yang telah ditetapkan untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Haugen, proses standardisasi memiliki empat tahapan. Pertama, tahap seleksi, tahap ini dipilih sebuah kata untuk dijadikan bentuk baku. Tahap kedua, kodifikasi, di mana menetapkan bahasa, menuliskan aturannya dalam kamus atau pedoman tata bahasa resmi. Tahap yang ketiga, pelaksanaan, yang merupakan proses penyebaran, pembinaan bahasa dan penerapan norma yang berlaku. Tahap terakhir adalah perluasan atau elaborasi, yaitu proses pembinaan bahasa, pengembangan bahasa, pengembangan dari segi bentuk, pengembangan dari segi fungsi, dan pemodernan bahasa

Dalam bahasa Indonesia, kata “pukul” merupakan bentuk baku untuk menyatakan waktu tertentu, seperti pukul tujuh, pukul sepuluh, dan sebagainya. Kata pukul yang merupakan kata baku  merupakan hasil perencanaan korpus (corpus planning). Perencanaan korpus adalah kegiatan pembakuan unsur-unsur bahasa seperti ejaan, tata bahasa, dan kosakata. Perencanaan bahasa ini mencakup penyusunan ejaan, pembentukan istilah, penyusunan tata bahasa, dan penyusunan kamus.

Dengan demikian, “pukul” menjadi bentuk baku bukan karena lebih sering digunakan oleh masyarakat, melainkan hasil dari corpus planning yang juga ditetapkan sebagai bentuk baku atau bentuk standar oleh lembaga kebahasaan. Bentuk standar ini kemudian dijadikan standar dalam komunikasi resmi, seperti berita, dokumen pemerintahan, dan lain sebagianya. 

Meskipun begitu, kata jam lebih populer dan sering digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari hari. Ungkapan “jam lima, jam tujuh, jam sepuluh” terasa lebih lazim dibandingkan “pukul tujuh, pukul lima, pukul sepuluh”. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung sejak dahulu. Kata “jam” lebih mudah untuk diingat karena bentuknya yang pendek dan mudah diucapkan.

Selain itu kata “jam” juga sudah sering didengar dari kecil, jadi bisa dikatakan sudah menjadi kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Selanjutnya, kata “jam” juga pasti tidak menimbulkan kesalahpahaman karena maknanya dipahami hampir oleh seluruh penutur bahasa Indonesia.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwasanya bahasa tidak hanya dibentuk oleh aturan yang telah ditetapkan oleh kelembagaan bahasa saja, tetapi juga ada campur tangan masyarakat sebagai pengguna atau penutur bahasa. Meskipun lembaga kebahasaan sudah menetapkan standar atau bentuk baku bahasa melalui proses standardisasi, tetapi masyarakat tetap berhak menentukan apakah bentuk itu akan digunakan secara sering atau tidak.

Dalam pandangan sosiolinguistik, bahasa diposisikan sebagai alat komunikasi yang hidup dan berkembang bersama masyarakat. Oleh karena itu penggunaan suatu kata atau bentuk bahasa sangat sering dipengaruhi oleh kebiasaan, kebutuhan, dan sikap penutur bahasa.

Kecenderungan masyarakat dalam penggunaan kata “jam” bukan berarti mereka tidak mengetahui bentuk bakunya, tetapi mereka lebih memilih bentuk yang akrab dan dekat dengan mereka, serta durasi efektif untuk melakukan komunikasi sehari-hari. Dapat disimpulkan bahwa penerimaan suatu bahasa juga ditentukan oleh kebiasaan penggunaan masyarakat juga tingkat kenyamanan masyarakat, bukan hanya ditentukan semata-mata oleh status kebahasaannya. 

Akan tetapi, apakah berarti perencanaan bahasa dalam kasus tersebut dikatakan gagal? Jawabannya tentu saja tidak. Karena tujuan utama perencanaan bahasa adalah menyediakan standar yang bisa dijadikan pedoman dalam komunikasi resmi. Dalam kasus ini, kata “pukul” tetap memiliki guna dan kedudukan yang penting karena masih digunakan dalam surat resmi, dokumen pemerintahan, undangan, mapun media lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses standardisasi tetap berhasil dan membuat pedoman atau norma kebiasaan yang dapat digunakan dalam situasi formal.

Pada akhirnya, fenomena ini menunjukkan bahwa bahasa memiliki dua sisi yang berdampingan, pertama bahasa baku sebagai standar dan yang kedua, bahasa yang berkembang secara alami melalui kebiasaan masyarakat. Dengan demikian, bentuk “jam” maupun pukul tidak ada yang salah. Begitu pula proses standardisasi dalam perencanaan bahasa juga tidak dikatakan gagal karena kata “pukul” masih berfungsi dan dipakai dalam situasi formal. 

Fenomena jam dan pukul menunjukkan bahwa bahasa merupakan hasil kolaborasi antara kebijakan kebahasaan dan praktik dari penutur yang menggunakan bahasanya.

Daftar Bacaan:
– Afra, Y., Marbun, L., Sinaga, P. Y. N., Mahmuddin, A., Pakpahan, S., & Sitorus, M. T. (2024). Proses standardisasi bahasa Indonesia: Tantangan dan pencapaian sejarah. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(4). 
– Ernanda. (2018). Pemilihan bahasa dan sikap bahasa pada masyarakat Pondok Tinggi Kerinci. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 2(2). 
– Melati, S. (n.d.). Perencanaan bahasa di Indonesia dan fungsinya sebagai pemersatu keberagaman bahasa. [Unpublished manuscript / naskah artikel]. SMAN 5 Malang.
– Muslich, M. & Oka, I.G.N. 2010. Perencanaan Bahasa pada Era Globalisasi. Jakarta: Bumi Aksara. 
– Waruwu, H., Simarmata, N., Damanik, N. A., & Devianty, R. (2024). Memahami bahasa baku dalam kehidupan sehari-hari. Multiple: Journal of Global and Multidisciplinary, 2(4).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top