Pungli: Warisan Budaya?

Fenomena “jatah preman” atau pungutan liar (pungli) merupakan suatu fenomena sosial yang menyimpang namun sudah membudaya. Disebut membudaya karena di beberapa praktik, pungli sudah berjalan hingga beberapa generasi yang akhirnya menjadi sesuatu yang lumrah; bahkan seseorang dianggap tidak sopan ketika tidak membayar pungutan liar tersebut. Kita sering menemukan pada suatu layanan jasa yang sudah seharusnya seorang pegawai melakukan pelayanan sebagaimana tanggung jawabnya dan mereka digaji untuk itu, namun masih menerima “uang rokok” karena sudah “membantu”. Atau seorang pendatang yang tinggal atau membuka suatu usaha di suatu tempat merasa berkewajiban memberi kontribusi untuk wilayah tersebut. Mungkin sampai sini masih terdengar wajar, tetapi terkadang kontribusi ini menjadi berlebihan dan disalahgunakan oleh oknum setempat menjadi suatu pungutan untuk “putra daerah”.

Pungutan liar, atau yang lebih akrab disebut pungli, hanya dilihat hanya sebatas masalah moral semata, soal oknum yang tidak jujur, aparat yang serakah, atau masyarakat yang terlalu permisif. Tapi akan menarik jika kita membaca pungli dari sudut pandang yang lain. Pungli bukan sekadar perilaku menyimpang yang kebetulan tersebar luas. Akan tetapi merupakan endapan dari sejarah yang panjang, sejarah soal bagaimana kekuasaan di negeri ini selalu menemukan cara untuk mengalirkan keuntungan ke atas, dan beban ke bawah.

Praktik semacam ini sudah sejak dahulu kala mewarnai kehidupan sehari-hari, sampai menjadi sesuatu yang biasa dan diterima begitu saja oleh sebagian masyarakat. Kemudian muncul beberapa pertanyaan: bagaimana sebenarnya praktik ini berawal hingga bisa tumbuh dan membudaya? Apakah ia semata-mata lahir dari perilaku individu, atau justru memiliki akar sejarah yang lebih dalam dan kompleks? Hal inilah yang akan menjadi pokok pembahasan esai ini. Kita akan melihat fenomena pungli bukan hanya sebagai masalah moral, tetapi sebagai problem sosial yang terbentuk dalam perjalanan sejarah masyarakat kita.

Akar Tradisional: Sistem Kekuasaan Pra-Kolonial

Jauh sebelum VOC menancapkan kakinya di kepulauan ini, pola dasar pungli sudah terbentuk dalam struktur kekuasaan tradisional. Dalam tatanan kerajaan Jawa, raja dianggap sebagai pemilik seluruh wilayah kerajaannya. Para pejabat yang membantunya menjalankan pemerintahan tidak digaji dalam pengertian modern, mereka diberi hak atas tanah yang disebut lungguh, yang digarap oleh petani yang dihitung dalam satuan cacah, yaitu satuan keluarga penggarap. Para petani menyerahkan sebagian hasil panennya kepada pejabat pemegang wilayah, yang kemudian meneruskannya ke atas.

Dalam sistem ini, mengambil keuntungan dari jabatan bukan dianggap korupsi, ini adalah bagian dari logika kekuasaan itu sendiri. Jabatan memberi hak, dan hak itu mencakup aliran surplus dari mereka yang di bawah kepada mereka yang di atas. Kesadaran inilah yang tertanam dalam dalam struktur sosial masyarakat, bahwa mereka yang memegang kekuasaan sudah sewajarnya memperoleh bagian dari kekuasaan itu dalam bentuk yang paling konkret yaitu materi.

Masa Kolonial: Penyimpangan yang Dilembagakan 

Pada masa kolonial, praktik tersebut tidak begitu saja hilang seiring bergantinya kekuasaan lokal tradisional ke kekuasaan kolonial; justru ia bertransformasi dalam bentuk baru. Pada masa VOC dan pemerintahan kolonial Hindia Belanda berikutnya, struktur kekuasaan lokal sengaja dipertahankan dan dimanfaatkan untuk menjalankan roda pemerintahan. Hal ini dilakukan karena keterbatasan aparat kolonial, luasnya wilayah, serta kepentingan menjaga stabilitas, sehingga penguasa kolonial bergantung pada elite lokal yang telah memiliki pengaruh kuat di masyarakat. Dengan cara ini, pengumpulan pajak dan pengendalian tenaga kerja dapat berjalan lebih efektif tanpa harus membangun sistem baru dari awal.

Salah satu contoh nyata dapat dilihat dalam pelaksanaan sistem tanam paksa (cultuurstelsel) pada abad ke-19 yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Di sini, petani diwajibkan menyisihkan sebagian tanahnya (secara aturan formal sekitar seperlima) untuk ditanami komoditas ekspor sebagai pengganti pajak. Namun, untuk memastikan berjalannya peraturan tersebut, para bupati dan kepala desa dijadikan pengawas dengan sistem insentif yang berakibat banyaknya penyimpangan di tingkat lokal. Para pejabat tersebut memperoleh penghargaan atau bonus berdasarkan tingginya hasil setoran produksi. Skema ini kemudian dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menekan petani agar menanam jauh melebihi batas yang ditentukan.

Akibatnya, banyak petani dipaksa mengorbankan lahan pangan mereka untuk tanaman ekspor, sehingga mengalami kekurangan bahan makanan. Ironisnya, mereka tetap dibebani kewajiban pajak atas tanah yang tidak mereka tanami padi. Dalam situasi seperti ini, kepala desa dan pejabat lokal dapat memperoleh keuntungan berlipat dari meningkatnya setoran, sementara beban sepenuhnya ditanggung oleh petani. 

Praktik ini menunjukkan bagaimana sistem insentif dalam birokrasi kolonial membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, jabatan tidak hanya memiliki fungsi administrasi, tetapi juga menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pola lama yang mengaitkan kekuasaan dengan hak atas surplus pun tidak hilang, melainkan semakin mengakar dan secara tidak langsung memperoleh legitimasi baru dalam sistem birokrasi kolonial.

Dari Revolusi ke Orde Baru: Ketika Pungutan Menjadi Sistem 

Memasuki masa pasca-kolonial, terutama pada periode revolusi kemerdekaan, rasa nasionalisme dan cinta tanah air sedang menggebu-gebu. Namun situasi yang serba tidak stabil dan penuh kekacauan ini justru memperparah keadaan. Negara yang baru terbentuk belum memiliki kapasitas penuh untuk mengontrol seluruh wilayahnya, sementara kondisi perang dan keterbatasan sumber daya membuat banyak fungsi pemerintahan berjalan secara tidak formal dan serba apa adanya.

Dalam keadaan seperti ini, berbagai kelompok lokal baik bekas aparat, laskar, maupun tokoh masyarakat mulai mengambil peran dalam mengatur keamanan dan aktivitas ekonomi di tingkat daerah. Peran tersebut pada awalnya dapat dipahami sebagai respons terhadap kekosongan kekuasaan. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kecenderungan di mana otoritas informal ini digunakan untuk mengontrol akses ekonomi, termasuk menarik imbalan dari aktivitas usaha atau distribusi barang.

Salah satu contoh dari kekuasaan informal tersebut adalah figur “jago” dalam masyarakat. Jago bukan hanya orang yang kuat secara fisik, tetapi juga tokoh lokal yang memiliki karisma, pengaruh, jaringan, dan kemampuan mengendalikan wilayah. Mereka inilah yang kemudian mengisi kekosongan otoritas negara secara alamiah, mengambil peran dalam menjaga keamanan sekaligus mengatur aktivitas ekonomi di tingkat lokal. Namun, sebagaimana terjadi pada pola-pola sebelumnya, peran ini tidak berhenti pada fungsi perlindungan saja. Seiring waktu, posisi tersebut juga dimanfaatkan untuk mengontrol akses ekonomi dan menarik imbalan dari setiap aktivitas yang berlangsung di wilayahnya. Dalam kajian sejarah sosial disebut bahwa, figur-figur seperti ini berada dalam ruang abu-abu antara pelindung masyarakat dan penguasa informal. Dari sinilah cikal bakal praktik-praktik seperti pungutan liar, “jatah wilayah”, hingga fenomena premanisme dalam ekonomi lokal mulai menemukan bentuknya yang lebih modern.

Pola ini kemudian menemukan bentuknya yang paling sistematis pada era Orde Baru. Di bawah Soeharto, birokrasi dibangun di atas loyalitas, bukan integritas. Aparatur negara (baik sipil maupun militer) tidak digaji secara memadai, namun secara tidak langsung diberi ruang untuk mencari penghasilan tambahan melalui posisi yang mereka pegang. Pungli bukan lagi sekadar penyimpangan oknum tetapi menjadi bagian dari mekanisme operasional rezim itu sendiri.

Lebih jauh lagi, Orde Baru secara aktif menggunakan organisasi-organisasi masyarakat sebagai perpanjangan tangan kekuasaan, mereka mengendalikan pasar, pelabuhan, dan kawasan-kawasan ekonomi. Mereka beroperasi di ruang abu-abu antara negara dan masyarakat, memungut imbalan dari setiap transaksi yang melintas di wilayah kendali mereka. Negara tidak hanya membiarkan praktik ini tapi juga membutuhkannya.

Ketika Orde Baru runtuh pada 1998, warisan struktural ini tidak ikut runtuh. Desentralisasi yang digulirkan pasca-reformasi dalam banyak kasus justru melahirkan raja-raja kecil di daerah yang mereproduksi pola lama dalam skala yang lebih terbatas. Wajahnya berubah, namun polanya tetap sama.

Benang Merah Sejarah dan Jalan Ke Depan

Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa praktik pungutan liar, “jatah wilayah”, hingga fenomena premanisme bukanlah gejala yang muncul belakangan ini, melainkan hasil dari proses sejarah yang panjang. Mulai dari sistem kekuasaan tradisional yang menempatkan surplus sebagai hak penguasa, berlanjut pada masa kolonial yang memperkuat pola tersebut melalui struktur birokrasi tidak langsung, kemudian pada masa revolusi di mana kekuasaan informal mengisi kekosongan negara, hingga puncaknya pada era Orde Baru ketika pungutan liar distrukturkan secara sistematis ke dalam mekanisme negara, semua ini membentuk mata rantai yang saling berkaitan.

Dengan demikian, oleh karena penyakit sosial ini memiliki akar sejarah yang dalam, upaya untuk mengatasinya tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum semata. Diperlukan pula kesadaran kolektif untuk memutus pola lama yang mengaitkan kekuasaan dengan keuntungan pribadi. Secara konkret, ini berarti mendorong reformasi birokrasi yang disertai gaji yang layak bagi aparatur negara, membangun sistem pelaporan dan pengawasan publik yang efektif, serta menanamkan budaya integritas dalam pendidikan sejak dini. Sejarah, dalam hal ini, tidak hanya berfungsi sebagai catatan masa lalu, tetapi sebagai cermin yang membantu kita memahami bagaimana praktik-praktik tersebut terbentuk, sekaligus sebagai peringatan agar kita tidak terus mereproduksi pola yang sama di masa kini dan masa depan.

Penyakit sosial ini memiliki akar sejarah yang dalam, upaya untuk mengatasinya tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum semata.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top