
Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyarankan masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak memilih perokok sebagai pasangan hidup yang di posting di media sosial, menandai sebuah pergeseran signifikan dalam pola komunikasi publik pemerintah. Secara sekilas, ini tampak sebagai upaya preventif kesehatan yang progresif. Namun, jika dibedah secara mendalam, pernyataan ini menyentuh batas-batas paling sensitif dari kebebasan sipil. Masalahnya bukan lagi sekadar tentang “bahaya merokok,” melainkan tentang “kedaulatan individu” dalam menentukan pilihan hidup paling personal: siapa yang berhak kita cintai dan ajak hidup bersama.
Kajian ini berargumen bahwa kampanye semacam ini merupakan bentuk “paternalisme negara” yang berlebihan. Negara mencoba mengambil peran sebagai “orang tua moral” yang mendikte preferensi romantisme warga negaranya, yang pada gilirannya dapat memicu stigmatisasi sosial dan pengikisan hak privasi.
Dalam teori hukum, terdapat perdebatan antara otonomi individu dan paternalisme negara. John Stuart Mill dalam bukunya On Liberty mengemukakan “Harm Principle” bahwa kekuasaan hanya boleh dipaksakan secara sah kepada anggota masyarakat beradab, di luar kemauannya, untuk mencegah bahaya bagi orang lain.
Dalam konteks merokok, negara memiliki hak untuk melarang merokok di tempat umum (karena membahayakan orang lain). Namun, ketika negara mulai masuk ke dalam ranah pemilihan pasangan, ia telah melampaui Harm Principle dan masuk ke dalam wilayah paternalisme moral. Memilih pasangan adalah hak negatif (negative rights), di mana individu harus bebas dari campur tangan pihak luar, termasuk negara. Ketika pemerintah memberikan “instruksi” tentang kriteria pasangan, ia secara halus sedang mereduksi manusia menjadi sekadar data klinis, mengabaikan aspek metafisika, emosional, dan spiritual dalam hubungan manusia.
Kritik utama terhadap kampanye ini adalah terciptanya stratifikasi sosial baru berdasarkan gaya hidup. Dengan mengampanyekan “jangan pilih perokok,” negara secara tidak langsung menciptakan label bahwa perokok adalah “warga negara kelas dua” yang tidak layak mendapatkan kebahagiaan domestik.
Pemerintah seringkali menggunakan argumen beban BPJS atau biaya kesehatan negara sebagai pembenaran untuk kampanye agresif ini. Namun, ada paradoks besar di sini. Industri tembakau adalah salah satu penyumbang cukai terbesar bagi kas negara (lebih dari Rp200 triliun per tahun). Ada ketidakkonsistenan etis ketika negara menerima uang dari aktivitas merokok masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan, namun di saat yang sama, negara secara moral menghakimi dan mendiskreditkan posisi sosial para perokok tersebut di ruang privat. Kritik menuntut agar negara lebih fokus pada “regulasi industri” dan “literasi kesehatan” daripada melakukan intervensi pada keputusan asmara warga negaranya.
Konstitusi Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Memilih pasangan adalah kedaulatan mutlak individu. Kampanye yang bersifat direktif dari seorang menteri dapat dianggap sebagai tekanan psikologis sistemik yang mencederai semangat kebebasan sipil.
Negara seharusnya bertindak sebagai fasilitator kesehatan, bukan kurator jodoh. Mengedukasi tentang risiko asap rokok bagi ibu hamil dan anak adalah kewajiban negara yang sangat dihargai. Namun, melompat dari edukasi risiko ke arah pelarangan memilih pasangan adalah sebuah lompatan logika yang cacat dan otoriter secara halus (soft authoritarianism).
Hubungan manusia bersifat cair dan kompleks. Banyak pasangan membangun komitmen di mana salah satu pihak membantu pihak lain untuk berhenti merokok melalui proses dukungan emosional, bukan melalui penolakan sejak awal. Kampanye Menkes mengabaikan peran “dukungan sosial” dalam keluarga dan justru mendorong “pemutusan hubungan” sebagai solusi utama. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai komunal dan kekeluargaan yang dijunjung tinggi di Indonesia, di mana masalah kesehatan biasanya diselesaikan dalam ruang dialog domestik, bukan melalui instruksi birokrasi.
Dalam perspektif Michel Foucault mengenai biopolitik, negara modern cenderung melakukan kontrol terhadap populasi melalui pengawasan tubuh individu. Kampanye Menkes ini dapat dibaca sebagai manifestasi ekstrem dari kontrol tersebut. Ketika negara mulai mendikte siapa yang layak menjadi pasangan hidup berdasarkan status kesehatan (perokok atau bukan), negara sedang mencoba melakukan “standarisasi manusia”.
Hal ini menciptakan dikotomi antara “tubuh yang produktif/sehat” dan “tubuh yang patologis/beban”. Jika logika ini dibiarkan tanpa kritik, maka hak reproduksi dan hak membentuk keluarga tidak lagi didasarkan pada cinta atau konsensus personal, melainkan pada pemenuhan kriteria teknokratis negara. Ini adalah bentuk dehumanisasi di mana manusia tidak lagi dilihat sebagai subjek yang berdaulat, melainkan sebagai unit biologis yang harus diatur demi efisiensi anggaran kesehatan nasional.
Intervensi Menkes dalam hal ini dianggap melampaui mandatnya karena mencoba memengaruhi keputusan di meja makan dan ruang tamu warga. Memilih pasangan adalah hak konstitusional yang bersifat absolut dalam koridor hukum sipil selama tidak ada unsur paksaan atau kekerasan. Menjadikan status merokok sebagai hambatan sosial yang dikonstruksi oleh negara adalah bentuk “kekerasan simbolik” terhadap hak individu untuk menentukan masa depannya sendiri.
Di Indonesia, relasi sosial seringkali dibangun atas dasar saling pengertian dan proses transformasi bersama. Banyak kasus di mana seorang pria berhenti merokok justru setelah menikah karena dukungan dan kesepakatan bersama dengan pasangannya. Dengan mengampanyekan “jangan pilih perokok” sejak awal, negara menutup pintu bagi proses negosiasi dan transformasi organik dalam hubungan manusia. Negara seolah-olah mempromosikan budaya “buang dan pilih” yang transaksional, daripada budaya pendampingan dan perbaikan kualitas hidup secara kolektif dalam institusi pernikahan.
Kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa negara masih menikmati keuntungan besar dari industri ini. Jika negara secara moral menganggap perokok begitu berbahaya sehingga “tidak layak dijadikan pasangan hidup”, maka secara etis, negara seharusnya juga tidak boleh “menikmati” hasil pajak dari aktivitas tersebut untuk membangun infrastruktur atau menggaji birokrat. Kritik keras muncul ketika negara menggunakan instrumen moralitas untuk menekan warga di tingkat bawah, namun tetap bersikap pragmatis di tingkat kebijakan ekonomi makro. Ketidakkonsistenan ini menunjukkan bahwa kampanye tersebut bukan murni tentang kesehatan, melainkan upaya pengalihan tanggung jawab negara kepada pundak individu.
Menolak kampanye “jangan cari pasangan perokok” bukan berarti kita mendukung perilaku tidak sehat. Ini adalah sikap untuk menjaga agar demokrasi kita tidak terpeleset menjadi “kediktatoran kesehatan”. Martabat manusia diukur dari kemampuannya untuk memilih dan bertanggung jawab atas pilihannya sendiri.
Kritik terhadap pernyataan Menkes ini bukan berarti mendukung perilaku merokok, melainkan menjaga agar negara tetap berada pada jalurnya. Kebebasan untuk memilih pasangan hidup adalah benteng terakhir dari privasi manusia. Jika benteng ini diruntuhkan oleh intervensi negara atas nama “efisiensi kesehatan,” maka kita sedang bergerak menuju masyarakat yang mekanistis, di mana cinta dan komitmen diukur oleh parameter laboratorium. Negara harus kembali pada tugas utamanya diantaranya seperti menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas, memastikan udara bersih di ruang publik, dan memberikan edukasi yang jujur tanpa harus menghakimi pilihan hati rakyatnya.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu mendidik warganya sehingga mereka bisa membuat keputusan yang cerdas secara mandiri, bukan negara yang mendikte pilihan hati warga negaranya. Otoritas kesehatan harus kembali ke fungsinya yang fundamental yakni menyediakan riset yang akurat, layanan yang terjangkau, dan regulasi lingkungan yang sehat, sambil tetap memberikan ruang bagi warga negara untuk mencintai, memilih, dan menjalani kehidupan privat mereka tanpa rasa takut dihakimi oleh pemerintahnya sendiri.
Mahin Al Hasan, mahasiswa semester akhir asal Cilacap Barat, saat ini mengemban amanah sebagai Ketua Umum UKM KSiK UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Ia dikenal sebagai sosok yang aktif membaca buku, menikmati musik, serta memiliki ketertarikan mendalam dalam mengamati berbagai polemik kehidupan dan dinamika sosial-politik di Indonesia. Melalui perannya di organisasi, Mahin terus berupaya mengasah kepekaan intelektual dan memperluas wawasan untuk berkontribusi bagi kemajuan masyarakat dan bangsa. Bisa disapa melalui Instagram @mahinalhasann.





Coba ditambah sumber dari sisi tokoh Islam terdahulu dalam mengatur pemerintahan. Sejauh mana pemerintah “mengatur” atau memberi arahan kepada masyarakatnya.