
Demonstrasi yang mengguncang Banyumas pada Agustus 2025 meninggalkan jejak perkara yang panjang. Kala itu, sebanyak 40 orang (mayoritas pelajar SMA/SMK) sempat ditahan oleh Polresta Banyumas. Melalui negosiasi yang diupayakan oleh Para Pembela Umum yang terafiliasi dengan YLBHI LBH Yogyakarta dan PERADI Purwokerto, keempat puluh pelajar tersebut akhirnya dipulangkan. Namun, apakah drama ini telah selesai? Ternyata belum.
Memasuki November 2025, Penulis menerima kabar: tiga remaja lain (di luar 40 orang sebelumnya) tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Purwokerto ke Pengadilan Negeri Purwokerto (Suratno, 2026). Saat ini, status hukum ketiganya telah resmi berubah dari semula Tersangka menjadi Terdakwa (Sejati, 2025). Penuntut Umum (PU) pada Kejaksaan Negeri Purwokerto menggunakan jenis dakwaan alternatif yakni dakwaan yang terdiri atas 2 (dua) atau lebih tuduhan yang level kejahatannya setara atau tindak kejahatan yang memiliki kemiripan (Gabrielle Aga Yudhistira, 2016). Dalam kronologi dakwaan disebutkan bahwa Ketiga Terdakwa diduga melemparkan bom molotov sehingga dianggap membahayakan nyawa petugas kepolisian yang berjaga.
Kasus ini bukan kasus tunggal. Penangkapan demonstran di Cilacap (Yuda, 2025) dan Semarang (Nashr, 2025) menunjukkan bahwa situasi saat demonstrasi berlangsung teramat chaos. Penyampaian aspirasi ini menjadi pengingat bahwa mitigasi risiko hukum dalam rencana demonstrasi tidak dapat diabaikan. Solidaritas untuk ketiga Terdakwa tentu harus tetap digemakan, namun siapa juga yang ingin nasibnya berakhir di balik jeruji besi?
Legalitas
Agar demonstrasi yang dilakukan clean and clear, 2 (dua) hal dasar wajib untuk dipahami, yakni larangan- larangan dan syarat administratif. Pasal 9 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, telah mengatur bagaimana penyampaian demonstrasi dapat dilakukan. Kegiatan ini harus dilakukan di tempat terbuka untuk umum dengan beberapa pengecualian. Pengecualian ini meliputi tempat- tempat dan instrumen (benda- benda) yang dilarang selama penyelenggaraan demonstrasi. Sayangnya, undang- undang ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria benda- benda terlarang ini. Maka, lebih baik fokus kita alihkan ke instrument pelindung untuk mempertahankan diri seperti masker, cling wrap, kacamata & helm, payung dan lain sebagainya (Israel, 2024).
Selanjutnya dalam Pasal 10, regulasi ini memberikan suatu kewajiban administratif berupa pemberitahuan secara tertulis kepada aparat kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam atau 3 hari sebelum demonstrasi dimulai. Peraturan ini sejalan dengan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang “mengancam” peserta demonstran dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan apabila terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu. Berbeda dengan perizinan yang memerlukan persetujuan dari pejabat publik yang berwenang (Firstnandiar Glica Aini Suniaprily, 2023), pemberitahuan bersifat deklaratif. Perwakilan demonstran sekedar menyampaikan informasi bahwa pada hari dan tanggal tertentu akan melakukan unjuk rasa secara terbuka di suatu tempat. Atas dasar pemberitahuan tersebut, aparat kepolisian wajib menindaklanjuti dengan cara memfasilitasi pelaksanaan demonstrasi dimaksud.
Identitas
Menurut informasi yang diterima Penulis, ketiga remaja (termasuk 40 orang pelajar) yang tengah menjalani persidangan bukan bagian dari kelompok demonstran “yang mengorganisir diri”. Jas almamater menjadi semacam identitas untuk mengidentifikasi kelompok demonstran yang telah memperoleh izin dari aparat kepolisian. Keterlibatan pelajar SMA/SMK dalam aktivitas penyampaian aspirasi menandakan bahwa sensitiveness para remaja terhadap keadaan negara ini cukup meningkat.
Penulis memprediksi bahwa keterlibatan remaja dalam demonstrasi di masa yang akan datang akan semakin massif dan membaur dengan mahasiswa sehingga urgensi penyematan identitas yang lebih universal, -misalnya pita berwarna yang dipasang di lengan- menjadi cukup penting. Penyematan identitas dalam hal ini bukan untuk membedakan dengan kelompok demonstran yang lain namun semata agar koordinator lapangan (korlap) lebih mudah untuk memimpin dan mengawasi demonstran agar kegiatan berjalan sesuai kesepakatan. Pengidentifikasian ini juga berkenaan dengan upaya preventif untuk merespon potensi sabotase dari aparat kepolisian yang menyusup kedalam dengan tujuan memecah belah barisan. Kita tentu tidak ingin jatuh ke dalam lubang yang sama seperti peristiwa yang lalu (BBC News Indonesia, 2025)
Access to Justice
Buat siapa saja yang pernah turun ke jalan, pasti paham betul rasanya: dihantam terik matahari, diguyur hujan bercampur aduk dengan adrenalin yang memuncak. Nuansa khas ini memang sering kali menjadi ‘bensin’ yang memicu ketegangan dengan aparat keamanan. Jika benturan tak terhindarkan (dengan catatan demonstran tidak melakukan provokasi dan “bersih” dari benda berbahaya) jangan hanya sekedar mendokumentasikannya. Ada langkah selanjutnya yang dapat ditempuh, yakni menyusun laporan dugaan maladministrasi. Dalam dunia kesehatan, kita mengenal kesalahan maupun kelalaian medis sebagai malpraktik. Pada dimensi penyelenggaraan pemerintahan atau pelayanan publik, kesalahan maupun kelalaian dalam melayani warga negara dikenal sebagai maladministrasi (Felicya Astwilanda Putri, 2020).
Pertanyaannya, apa hubungan kekerasan yang dilakukan petugas kepolisian dengan maladministrasi? Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa telah memberi peringatan mengenai larangan dan kewajiban anggota kepolisian yang terlibat dalam pengendalian massa. Larangan ini, meliputi bersikap arogan atau terpancing emosi; keluar barisan cuma untuk mengejar & mengeroyok satu orang, membawa senjata tajam atau peluru tajam, berbuat asusila secara lisan maupun fisik; dan melakukan kekerasan di luar prosedur. Sejalan dengan itu, anggota kepolisian juga berkewajiban untuk menghormati hak asasi pengunjuk rasa sekaligus fokus mengamankan nyawa peserta aksi dan harta benda sekitar.
Selama menjaga demonstrasi, kepolisian sebenarnya tengah melaksanakan tugas- tugas pelayanan publik. Jadi, jika polisi atau petugas keamanan melakukan penyimpangan terhadap peraturan diatas, maka perilaku demikian dapat diklasifikasikan sebagai dugaan maladministrasi. Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi tersebut dengan 2 skema; pertama, laporan disampaikan secara berjenjang kepada Inspektorat Pengawas Daerah selaku institusi pengawas internal kepolisian di tingkat provinsi.
Dokumentasi yang diperoleh saat kekacauan terjadi, dapat dilampirkan sebagai salah satu alat bukti. Apabila dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari belum memperoleh tindak lanjut, laporan dapat ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia (Zega & Husna, 2025) sesuai dengan lokasi terjadinya peristiwa. Dalam hal peristiwanya terjadi di Kabupaten Banyumas, maka laporan dapat dialamatkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (ORI Jateng). maka skema kedua berlaku. Akan tetapi jika situasinya cukup genting dan berpeluang membahayakan keselamatan, bahkan nyawa demonstran, Pelapor dapat meminta ORI Jateng menindaklanjuti laporan dengan format Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
Turun ke jalan adalah hak, tapi pulang dengan selamat itu keharusan. Persiapkan diri, kenali aturan main, dan pahami cara melawan lewat jalur hukum jika aparat bertindak sewenang-wenang. Perlu diingat, hal ini memang tidak menjamin keamanan 100% karena situasi sangat mungkin berubah cepat, namun langkah ini cukup krusial untuk menekan kemungkinan-kemungkinan terburuk.
Daftar Pustaka:
– BBC News Indonesia. (2025). Viral pria diduga intel TNI ditangkap Brimob – Apa peran intelijen dalam gelombang demonstrasi? BBC News Indonesia.
– Felicya Astwilanda Putri, M. F. A. (2020). UPAYA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI PROVINSI SUMATERA BARAT. Jurnal Mahasiwa Ilmu Administrasi Publik, 2(1), 35.
– Firstnandiar Glica Aini Suniaprily, K. R. (2023). Fungsi Kebijakan Hukum Perizinan Terhadap Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup. Serambi Hukum, 16(1), 3.
– Gabrielle Aga Yudhistira, A. S. (2016). PENGGUNAAN DAKWAAN BERBENTUK ALTERNATIF DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PEMALSUAN SURAT DI PENGADILAN NEGERI BANDUNG (Studi Putusan Nomor: 379/Pid.B/2014/PN.Bdg). Verstek, 4(2), 99.
– Israel, Y. (2024). Zine vol. 2: Bertahanlah Sedikit Lebih Lama, Tumbuhlah liar Serupa Gulma. VNGNC, 21–29.
– Nashr, J. A. (2025). Demo 29 Agustus, Tiga Mobil di Gedung DPRD Jawa Tengah Dibakar. Tempo.
– Sejati, P. P. (2025). TANGIS PECAH di Polresta Banyumas, 40 Pelajar Pelaku Rusuh Sujud Minta Maaf di Kaki Orang Tua. TribunBanyumas.
– Suratno, I. (2026). Sidang Panas Demo Banyumas: Tiga Remaja Didakwa Pasal Pembakaran, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Krusial. Nasionaln.ws.Id.
– Yuda, G. (2025). Ricuh Demo DPRD Cilacap: 82 Orang Diamankan, 12 Jadi Tersangka Termasuk 8 Remaja. Bercahaya FM.
– Zega, A., & Husna, L. (2025). Kewenangan Ombudsman RI pada Aspek Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8), 5.
Luthfi Kalbu Adi adalah seorang praktisi dan akademisi di bidang hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Ia lahir di Cilacap tahun 1991, dan kini berdomisili di Purwokerto. Selain aktif di dunia akademik, ia juga mendedikasikan waktunya pada gerakan sosial dan advokasi melalui keterlibatannya di Serikat Pekerja Kampus. Bagi yang ingin berdiskusi atau berkolaborasi, Luthfi dapat dihubungi melalui Inastagramnya @luthfi_kalbu_adi.





Pingback: Mengetuk Pintu Keadilan di PN Purwokerto Melalui Amicus Curiae - Temenan BIL Fest