
Di negeri yang katanya menganut sistem demokrasi, kata “rakyat” sering kali diucapkan dengan lantang di setiap pidato,orasi diskusi tentang negara ini baik yang dilakukan oleh para mahasiswa, akademisi, pejabat dan sebagainya. Namun, hal ini sering kali hanya sebatas draft, dan jarang terasa dalam perumusan kebijakannya. Sering kali kebijakan dibuat atas kepentingan sekelompok. Meniadakan meaningful participation. Hanya bersifat Top-Down. Padahal seharusnya di negara yang kedaulataan berada di tangan rakyat, para wakil rakyat dalam merumuskan kebijakan harus mendengarkan dan mewakili suara dan aspirasi rakyat.
Kita hidup di negara yang sebenarnya kaya, tapi kekayaan yang ada dinegeri ini hanya dikeruk dan dikuasai golongan tertentu. Seolah kekayaan yang ada hanya mengalir kepada mereka yang punya kuasa. Informasi terbaru yang lagi hype, terkait kenaikan dana reses anggota DPR periode 2024–2029 menjadi Rp702 juta per masa reses. Kenaikan yang cukup besar dan fantastis, membuat masyarakat publik terhenyak. Angka ini melonjak sebesar 75,5% dari periode sebelumnya, yakni 2019-2024 yang besarannya adalah Rp400 juta, hampir dua kali lipat.
Setiap kali ada kenaikan tunjangan ataupun hal yang berkaitan dengan DPR. Mereka selalu berdalih, kenaikan itu adalah bentuk penyesuaian dengan jumlah kegiatan, kunjungan. Namun, kita sebagai rakyat selalu berpikiran dan bertanya mengapa ketika kondisi rakyat semakin terhimpit karena perekonomian yang tidak stabil, pengangguran dan kesenjangan berada di mana-mana, justru para wakilnya yang semakin dimanjakan?
Bukankah dana reses semestinya digunakan untuk mendengar suara rakyat, bukan menambah beban rakyat? Sudah berat dalam menjalani hidup, malah ditambah pajak yang semakin membebani. Ahh badebahhhh…… Apakah DPR ini memang wakil rakyat atau hanya institusi yang Didanai Pajak Rakyat? Padahal kata Rakyat sering disebut di setiap pidato, tapi tak pernah ada dalam keputusan.
Melihat dari realita yang terjadi hari ini begitu miris dan memprihatinkan, seperti: harga bahan pokok yang merangkak naik, pengangguran semakin besar. Kemarin yang katanya janji ada 19 juta lapangan kerja. Itu janji atau hanya sebatas omon-omon. Akhirnya banyak masyarakat yang terjebak dalam kemiskinan struktural tak kunjung menyusut. Yang paling dibebankan di sini adalah para kelas menengah. Sementara di sisi lain, kita menyaksikan gedung-gedung parlemen yang semakin nyaman, para wakil rakyat duduk menikmati ruang ber-AC, tunjangan yang melimpah, dan kini, tambahan dana reses ratusan juta yang membuat masyarakat publik terhenyak.
Kontras yang mencolok ini semakin menyayat. Di mana ketika melihat di kampung, pojok-pojok kota yang suram, rakyat menabung receh demi receh untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya sekolah anak. Meski terkadang belum mampu mencukupi. Akhirnya anak-anak terpaksa putus sekolah untuk membanting tulang. Di mana kondisi ini justru memperparah kesenjangan yang ada. Sementara di sisi lain, gedung parlemen, anggaran miliaran dibahas tanpa ragu. Seolah di antara keduanya terbentang jurang yang semakin dalam, bukan hanya soal jarak, tapi soal empati. “Di atas kursi empuk parlemen, suara rakyat sering hanya jadi gema yang memantul di dinding.”
Jika ditinjau dari segi teknis, sebenarnya dana reses yang diberikan kepada DPR itu adalah supaya mereka bisa melakukan kegiatan untuk menjaring aspirasi rakyat di dapilnya, mendengar keluh kesah, menampung usulan dan aspirasi, dan memastikan kebijakan pemerintah berjalan. Namun dalam praktiknya, kegiatan reses sering kali hanya menjadi ritual rutin tanpa makna. Datang ke suatu daerah, berfoto, berbagi amplop, lalu pergi. Tak jarang rakyat bahkan tidak tahu untuk apa kegiatan itu, atau bagaimana hasilnya disampaikan ke pusat. Pemerhati parlemen dari Formappi menyebut bahwa “mekanisme penggunaan dana reses masih belum transparan, laporan kepada publik minim, dan manfaatnya sulit dirasakan. Muncul dan terbesit di benak kepala: Jika dana reses untuk rakyat, mengapa rakyat tak pernah tahu hasilnya?
Di snilah letak akar persoalannya, yang sering dipertanyakan. Fungsi DPR sebagai bentuk perwujudan representasi dari rakyat, sering kali hanya berhenti di atas draft tertulis. Padahal, jika ditelisik lebih lanjut, bahwasanya DPR memliki 3 fungsi utama, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Mengacu pada fungsi yang ketiga ini ialah pengawasan, dan bentuk representasinya adalah melalui kegiatan reses. Di mana dalam kegiatan ini para anggota DPR harus melakukan kegiatan dan menjaring keluh kesah, aspirasi dan saran dari masyarakat di Dapilnya untuk disampaikan dan dibahas lebih lanjut ketingkat pusat. Namun dalam praktiknya, sering kali hanyalah sebatas ceremonial, tanpa makna. Dan mekanisme penggunan dan laporannyaa minim, sebagaimana yang diungkapkan oleh Formappi di atas.
Mungkin untuk dapat mengetahui kegiatan reses ini berdampak atau tidak, DPR seharusnya mulai memperbaiki metode pelaksanaan resesnya, dengan cara mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik. Sebenarnya hal ini sudah diatur oleh undang-undang, namun sering terabaikan. Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tersebut secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dalam hal ini, DPR wajib memberikan keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran dan hasil kegiatan yang dilaksanakan kepada masyarakat. Maka setiap hasil reses seharusnya:
- Diinformasikan secara terbuka melalui situs web resmi DPR dan bisa diakses oleh publik.
- Melibatkan masyarakat sipil, para akademisi, dan kelompok rentan dalam forum reses.
- Menyusun laporan hasil dari reses yang bisa diakses publik, tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui sejauh mana aspirasi dan masukan mereka itu benar-benar diteruskan ke pembahasan kebijakan.
Selain itu, menurut saya DPR perlu dan dapat mencontoh praktik yang partisipatif dan keterbukaanya di negara lain. Seperti yang sudah diterapkan di Kanada, yaitu Publik Consultation. Di mana pemerintah mengundang publik untuk memberikan masukan pada kebijakan. Bisa melaui daring, melalui penyerahan tertulis, atau melalui pertemuan tatap muka dan virtual. Serta hasil dari reses ini wajib dipublikasikan untuk transparansi dan bisa ditindaklanjuti secara terbuka. Prinsip keterbukaan, partisipatif, dan transparansi ini sangat penting diterapkan di Indonesia, supaya reses ini dapat membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat, dan bukan hanya sekedar formalitas.
Menjadi wakil rakyat bukanlah tentang menikmati fasilitas dan berbagai kenyamanan di dalamnya, tetapi tentang memikul amanah dan tanggung jawab. Amanah itu suci. Jika DPR terus lupa siapa yang diwakilinya, maka bukan hanya demokrasi yang akan kehilangan makna, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif yang perlahan akan terkikis dari waktu ke waktu.
Muhamad Annas Musta’in, merupakan mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto. Ia sekarang berdomisili di Purwokerto. Di luar perkuliahan, Annas aktif berorganisasi sebagai anggota KSPM FEBI, Staf Muda Kementerian Sosial dan Politik DEMA, dan kader HMI Komisariat FEBI UIN SAIZU. Semangat belajarnya tercermin dari kiprahnya di berbagai bidang, dengan tekad untuk terus berkembang dan berkontribusi, yang dapat diikuti melalui akun Instagram-nya @Nassz_04.




