Benarkah Karhutla di Tanah Timur Indonesia Bagian dari Prolog Deforestasi?

Selama dalam waktu satu bulan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membumi hanguskan Indonesia bagian timur Sulawesi, Papua, dan Kalimantan. Ketiga provinsi ini memiliki ratusan titik panas yang tidak mudah dipadamkan begitu saja, ditambah dengan cuaca kemarau dan angin yang memudahkan tanah gambut menjadi titik-titik kobaran api. Memang musim kemarau sedang memasuki puncaknya di Indonesia, tetapi adakah yang janggal dari kebakaran hutan yang waktunya relatif bersamaan. Jika memang musim kemarau dan El Nino dalang dari semua kebakaran hutan dan lahan, lantas mengapa titik-titik permulaan kobaran api seakan-akan tahu batasan teritorial Indonesia dengan negara tetangga dan mengapa juga jangkauan kobaran api berada diluar perusahaan-perusahaan sawit yang mana secara letak geografis tidak begitu jauh?  

Sulawesi, Papua, dan Kalimantan sedang menjadi fokus perbincangan karena kebakaran hutannya yang melahap lebih dari ratusan ribu hektar. Semua kekayaan hutan yang telah dijaga dan diwariskan turun temurun ratusan tahun berubah seketika menjadi abu dan tanah tandus. Lantas apakah benar ketika penyebab semuanya adalah cuaca kemarau dan El Nino? Atau memang kesengajaan beberapa oknum untuk membuka lahan baru? Beberapa hari yang lalu Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah, “Motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan baru berupa lahan sawit” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

Hal ini menjadi kewaspadaan kita bersama, ketika ekosistem dirusak hanya untuk kepentingan politik. Tentunya kejadian di Aceh yang merenggut ratusan nyawa masih kuat dalam ingatan kita dan tidak ingin terulang di Tanah Timur. Pembukaan lahan baru secara permanen dengan pembakaran hutan merupakan tindak pidana karena melanggar UU N0 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal Pasal 50 bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; merambah kawasan hutan; dan membakar hutan dan tindak pidananya dibahas pada pasal 78 sesuai dengan jenis pelanggarannya. 

Pembukaan lahan apapun motifnya merupakan bagian dari deforestasi sesuai dengan pasal 1 PerPres No. 62 Tahun 2013 bahwa Deforestasi adalah perubahan secara permanen dari area berhutan menjadi tidak berhutan. Deforestasi ini bukan masalah kecil karena dampaknya menyangkut kehidupan banyak orang. Deforestasi pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi keterbatasan sarana prasarana pengawasan dan pengamanan hutan, wilayah hutan yang luas, serta pola pengamanan yang berbeda-beda. Faktor eksternal yaitu kebutuhan kayu yang semakin meningkat dan keadaan sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutan yang masih rendah. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait deforestasi, menunjukkan bahwa dampak negatif dari deforestasi antara lain terjadinya kekeringan, penurunan kualitas oksigen (O2), terjadinya tanah longsor, terjadinya banjir, terganggunya siklus air, pemanasan global, dan lain-lain. 

Dengan kebakaran yang sudah terjadi di Tanah Timur Indonesia, tentunya harus ada evaluasi kebijakan dan regulasi tentang kehutanan. Meskipun deforestasi ini ada kemanfaatan dari segi pembukaan lahan untuk perkebunan sawit yang output salah satunya bio solar, atau untuk pembukaan area tambang, tetapi tidak seharusnya dilakukan secara serampangan dalam membuka lahan. Sebetulnya regulasi tentang deforestasi sudah ditetapkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan Dan Lahan Gambut. Hanya saja prosedur detail dari regulasi tersebut masih berfokus mengurangi dampak dari deforestasi dan degradasi hutan dan belum membahas detail pidana pelaku deforestasi.

Sementara itu penjelasan detail mengenai tindak pidana kehutanan dibahas dalam pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang mana jenis hukumannya perlu direvisi dan direlevansikan dengan dampak negatifnya yang sangat merugikan banyak masyarakat dan negara; ratusan nyawa meninggal, ekosistem rusak dan semua sarana prasarana pemukiman warga hancur. Kajian ulang mengenai tindak pidana deforestasi bertujuan untuk memberikan efek jera pelaku dan upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top