
Penangkapan Dera, di tengah bencana ekologis Sumatra dan Aceh merupakan ironi bagi perjuangan lingkungan. Adetya Pramandira (Dera), aktivis lingkungan dari Jawa Tengah, ditangkap polisi pada Senin, 27 November 2025 bersama rekannya Fathul Munif, terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Ada skeptisisme ketika kita membicarakan perjuangan dan ikhtiar menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Alih-alih menyingkap paradoks mendasar dalam praktik perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, negara dalam kebanyakan kasus justru belum hadir sepenuhnya.
Negara memang telah mengakui pentingnya keberlanjutan ekologis dan peran warga dalam menjaga alam. Dan bahkan tertuang dalam kebijakan dan dielu-elukan di konferensi internasional. Namun, diskrepansi juga bisa ditemui untuk sektor ini.
Perjuangan perempuan biasanya alarm, bahwa ada hal genting sedang dan akan terjadi pada ruang hidup mereka. Ruang hidup yang dirampas secara sepihak. Tak ada sosialisasi, tak ada negosiasi. Seolah suara mereka dianggap tak ada, dibuat hening oleh suara maskulinitas. Namun sangat disayangkan, upaya nyata menyuarakan hak hidup mereka kadang berujung kriminalisasi.
Ada paradoks, negara telah menjamin hak warganya dalam menjalani hidup namun, terhalang tembok kokoh dan itu bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan struktural yang berakar pada relasi kuasa, ideologi pembangunan, dan politik pengetahuan.
Aktivisme Lingkungan dan Rasionalitas Kekuasaan
Foucoult telah meramalkan bahwa kekuasaan bekerja bukan hanya melalui represi saja, melainkan produksi wacana tentang logika tertib dan legal dan rasional. Ada pakem yang terkonstruksi di masyarakat modern. Aktivisme lingkungan seperti yang dilakukan Dera sering diposisikan sebagai gangguan terhadap stabilitas, dan ketertiban umum.
Rasionalitas kekuasaan bekerja tidak melalui represi atau kekerasan, namun cara berpikir aturan, dan pengetahuan yang membuat kekuasaan terlihat masuk akal, wajar dan diperlukan. Kekuasaan menentukan apa yang tepat, dianggap benar, normal, dan masuk akal dalam masyarakat. Melalui ilmu pengetahuan dan hukum, kesemuanya itu dibentuk. Kekuasaan membungkus realitas agar keputusan politik dan tindakan negara terlihat rasional, walaupun di satu sisi merugikan kelompok lainnya.
Di sini Dera dan upaya perjuangan lingkungannya dianggap berada di luar pakem masyarakat yang dibentuk oleh kekuasaan. Dalam pandangan Foucault disebut sebagai resistensi, gerak di luar dari kontrol kekuasaan dan dapat mengganggu kemapanan dan langgengnya kekuasaan. Sehingga langkah yang diambil oleh kekuasaan adalah membungkam secepat dan sesegera.
Sebuah sistem kekuasaan akan mendeteksi secara otomatis dan melakukan eliminasi atas anomali itu. Tentu penyingkiran anomali itu dilakukan melalui instrumen salah satu aparatus represi. Dan tak luput pula lewat aparatus ideologi pengetahuan diproduksi dan wacana agar membenarkan tindakan kekuasaan.
Kekuasaan dan korporasi, dua entitas yang saling melengkapi dan dalam upaya mengokohkan kekuasaan dan dominasi. Mereka terbiasa memframing perjuangan ekologis sebagai ancaman, bukan sebagai kritik untuk membangun. Di titik ini lah kontradiksi muncul, perjuangan menyelamatkan ruang hidup justru dilekatkan dengan tindakan pembangkangan aturan.
Dan akhirnya resistensi seperti Dera dan aktivis lainnya, dalam perspektif Giorgio Agamben adalah entitas yang dapat dikorbankan dan hal ini merupakan tindakan sah dilakukan demi keberlanjutan kekuasaan. Dera direduksi menjadi bare life kehidupan yang dikorbankan demi keberlangsungan sistem.
Tentu ini adalah ironi, atas nama pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi kekuasaan rela mengorbankan hak hidup warganya.
Paradoks Pembangunan dan Ekologi Politik paradoksal pembukaman
Ekologi politik memandang konflik lingkungan hidup diartikan sebagai konflik distribusi yang berarti siapa yang mendapat manfaat, dan siapa yang menanggung risiko. Dan perempuan adalah kelompok paling rentan pada konflik ini. Perempuan sangat dekat dengan proses produksi, mengelola air, mengelola pangan, dan memastikan kesehatan keluarga. Dan ketika ruang hidup dan lingkungan rusak maka perempuan kelompok yang paling pertama terdampak.
Ironinya, ketika perempuan berdiri paling depan dalam perjuangan justru mereka yang paling rentan dikriminalisasi. Hal ini menjadi penanda bahwa ada paradoksal sistem. Paradoksal sistem, kriminalisasi kaum perempuan dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup akibat kerusakan lingkungan. Terjadi saat kekuasaan dan hukum yang seharusnya melindungi kehidupan, lingkungan hidup, dan hak warga justru berbalik menjadi alat represi terhadap perempuan yang melawan perusakan ekologis.
Pembangunan dan hukum lingkungan bekerja secara kontradiktif. Aktivitas ekstraktif, merusak tanah, air, dan hutan dilegitimasi atas nama kepentingan ekonomi. Dan saat perempuan yang paling terdampak berdiri tegar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup justru diposisikan sebagai resistensi yang mesti dieliminasi. Paradoks ini memperlihatkan kita seperti apa relasi kuasa dan kapitalistik memanfaatkan hukum dalam melegitimasi eksploitasi ruang hidup sekaligus mengkriminalisasi mereka yang berjuang mempertahankan kehidupan.
Kriminalisasi sebagai Strategi Pembungkaman, Hannah Arendt menilai kriminalisasi aktivis lingkungan yang ia sebut sebagai banality of evil. Bahwa kejahatan yang lahir bukan oleh niat jahat individual, melainkan oleh sistem birokrasi yang mengklaim sekadar “menjalankan aturan”.
Penangkapan Dera, terlihat legal secara prosedural. Namun secara moral, ada kegagalan etis yang oleh negara bias dalam membedakan antara kejahatan dan pembelaan hak hidup. Kriminalisasi hanya akan menciptakan efek jera kolektif. Secara simbolis, tindakan kriminalisasi seolah sedang mengirim sebuah pesan kepada warga perempuan lainnya bahwa setiap suara yang keluar akan berujung konsekuensi mahal.
Pierre Bourdieu, menjelaskan bahwa bentuk kekerasan simbolik merupakan upaya penundukkan secara simbolik dan yang akhirnya akan diterima sebagai sesuatu yang wajar karena dilegalkan secara hukum.
Kriminalisasi menghadirkan memori efek jera kolektif. Ia bekerja tidak hanya sebagai tindakan menghukum Dera, melainkan juga mengirim pesan kepada pejuang perempuan lainnya bahwa setiap suara lantang memiliki konsekuensi mahal.
Perempuan, Tubuh, dan Alam
Ada sebuah paradigma yang concern membangun sebuah gagasan tentang keterkaitan antara perempuan dan alam, itu adalah feminisme ekologis. Paradigma ini memandang bahwa tubuh perempuan dan alam sama-sama diperlakukan sebagai objek yang rentan dieksploitasi, dikontrol dan dikorbankan atas nama pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah.
Perjuangan Dera melawan dan menentang perusakan lingkungan hidup, tidak hanya melawan perusahaan saja. Melainkan melawan dominasi kekuasaan yang telah melenggang melampaui hak hidup warga. Kriminalisasi terhadap pejuang perempuan tidak lain adalah bentuk penolakan atas kritik ekologi dan penolakan terhadap peran perempuan.
Perjuangan perempuan dari kasus Dera, mengingatkan kita bahwa perjuangan lingkungan hidup bukan hanya soal hutan, tanah dan air. Melainkan juga tentang hak berbicara dan mengemukakan pendapat kaum perempuan.
Paradoks pejuang lingkungan hidup pada kenyataan mengantarkan kita tentang menjaga kehidupan dan lingkungan hidup justru dianggap sebagai ancaman terhadap ketertiban. Kasus Dera dan pejuang perempuan lainnya memperlihatkan kita tentang perjuangan atas hidup dengan merawat alam adalah sebuah pengakuan bahwa dari alam kehidupan lahir. Dan ketika suara perempuan dibungkam itu bukan hanya pembukaman kepada perempuan saja, melainkan pernyataan tentang setiap suara nyaring dapat dengan mudah disenyapkan atas nama pembangunan.
Firnasrudin Rahim adalah penulis yang berasal dari Desa Wapaejaya Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Selain membaca buku ia gemar berburu buku promo di toko buku kesayangan, Dielaktika Bookshop. Silakan disapa melalui Instagram @firnas_id.




