Benarkah LGBT Boleh Melangsungkan Pernikahan Atas Dasar HAM?

Akhir-akhir ini mulai marak bermunculan trend-trend yang digaungi oleh generasi muda bangsa, salah satunya yaitu budaya LGBT. Budaya LGBT mulai terang terangan dipublikasikan oleh anak-anak muda di tempat umum seperti warkop, cafee dan lainnya. Tentunya perilaku yang di luar adat dan fitrah manusia ini menjadi pusat perhatian dan perbincangan umum. Bagaimana tidak, pada akhir bulan Juni didapati 126 temuan baru kasus HIV di Banyumas yang mayoritas penularannya berasal dari hubungan sesama jenis. Hal ini kemudian yang membuat kita berpikir bahwa apakah perilaku LGBT kita biarkan dan dinormalisasikan atau didiskriminalisasikan?  Dan apakah perilaku LGBT bisa melangsungkan pernikahan atas dasar HAM?

Mari kita bahas dari berbagai sudut pandang; HAM, pertahanan kedaulatan negara, syariat Islam dan UU pernikahan. Ada banyak kutipan definisi mengenai LGBT, bahasa bayinya LGBT itu perilaku seseorang yang memiliki ketertarikan dan hasrat untuk membangun hubungan romantisme dengan sesama jenis. LGBT tidak muncul dengan sendirinya, ada berbagai macam faktor penyebabnya. Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata dan Pidana Volume. 1, No. 2 Juni 2024, ada beberapa penyebab kemunculan LGBT:

Pertama, Faktor Genetik. Factor ini disebabkan adanya ketidakseimbangan hormon yang mempengaruhi orientasi seksual individu. Kedua, Faktor Lingkungan. Faktor lingkungan menjadi jembatan LGBT bisa menyebar luas di kalangan anak muda, di mana anak muda masih labil dan belum menemukan jati dirinya. Ketiga, Faktor Pengalaman Traumatis. Pengalaman buruk yang dialami seseorang memicu untuk mencari orang lain untuk dijadikan sesama korban dari perilaku LBGT ini.

Dikutip juga dari Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Dampak bahaya LGBT bagi generasi muda dalam perspektif Kesehatan, sebagai bentuk penyimpangan sosial, LGBT rentan dengan penyakit menular yg diakibatkannya; kanker anal atau dubur, kanker mulut, meningitis atau radang selaput otak, dan HIV/AIDS.

Sudut pandang HAM mengenai LGBT

Sebagaimana menurut UU No 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Secara simpel HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya. Lantas sejauh mana cakupan HAM? Apakah LGBT termasuk? Berikut adalah Hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

  1. Hak untuk hidup,
  2. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
  3. Hak mengembangkan diri  
  4. Hak keadilan
  5. Hak kemerdekaan
  6. Hak berkomunikasi
  7. Hak keamanan
  8. Hak kesejahteraan
  9. Hak perlindungan

Seandainya kaum LGBT mau berdalih HAM pada hak asasi berkeluarga dan melanjutkan keturunan maka harus melalui prosedur pernikahan yang sah, baik secara agama maupun negara.

Sudut pandang pertahanan dan kedaulatan negara tentang LGBT

Pertahanan kedaulatan negara dibentuk sebagai ikhtiar konkret atas berbagai ancaman baik  ancaman militer, ancaman non militer dan ancaman hibrida yang tertuang dalam UU No 23 Tahun 2019. Berikut berbagai ancaman yg perlu kita fahami: 

Pertama, Ancaman Militer. Cakupan Ancaman militer antara lain pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.

Kedua, Ancaman Non militer. Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual Transgender, and Queer (LGBTQ). Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.

Ketiga, Ancaman Hibrida. Ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan artificial intelligence), dan gangguan terhadap Command, Control, Communication Computers, Cyber-Defense, Combat System Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR)

Jadi LGBT itu sebenarnya termasuk kategori ancaman non militer yang mengharuskan kita untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negara dari ancaman tersebut.

Sudut Pandang Undang Undang Pernikahan tentang LGBT

LGBT merupakan perasaan dan perilaku seksual diluar fitrah manusia. Di mana mereka menginterpretasikan hasratnya kepada sesama jenis. Lantas bagaimana perilaku LGBT ini dari kacamata UU pernikahan? Apakah mereka bisa menjadi pasangan keluarga yang sah dan diakui negara ini?

Kita harus tahu konsep pernikahan yang berlaku di negara ini. Menurut UU No 1 tahun 1974 pasal 1: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selain itu kita juga harus faham rukun-rukun nikah yang menjadikan pernikahan sah secara agama dan negara. Dalam Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan pasal 10 ayat 1; “Akad nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah”. Ayat 2: “Rukun nikah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul.  

Dari dua aturan tentang pernikahan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa LGBT tidak akan pernah bisa menjadi pasangan yang diakui dan dicatat oleh kementrian agama. Karena pernikahan yang sah secara agama Islam dan dicatat oleh kementrian agama harus dilakukan oleh pasangan yang berlainan jenisnya bukan pasangan sejenis.

Sudut Pandang Syariat Islam tentang LGBT

Sebelum zaman sekarang, dalam sejarah agama Islam ada perilaku penyimpangan seksual yang terjadi pada zaman Nabi Luth yang masyhur dengan sebutan kaum Sodom. Mereka lebih tertarik kepada sesama jenis dan dakwah Nabi Luth untuk mengajak kaumnya Kembali pada fitrah manusia tidak dihiraukan sama sekali sehingga berakhir dengan adanya azab yang diturunkan Tuhan kepada kaum tersebut. Kaum LGBT yang ada pada sekarang ini tidak jauh berbeda dengan kaum Sodom zaman Nabi Luth. Sehingga korelasi hukumnya juga sama yaitu tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual kepada sesama jenis. Hal ini dibuktikan dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang secara tegas melaknat kepada perilaku orang yang menyerupai kaum Nabi Luth

عَنْ عَمْرٍو وَهُوَ ابْنُ أَبِي عَمْرٍو، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ: قَالَ: «لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

Selain sabda Nabi Muhammad tadi, melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis merupakan perbuatan paling keji dan hina yang mana pelakunya dapat dikenakan hukuman takziran dari pemerintah

فَأَعْظَمُ خَبَائِثِهِمْ إتْيَانُ الذُّكُورِ فِي أَدْبَارِهِمْ بِحَضْرَةِ بَعْضِهِمْ.

(وحكم اللواط وإتيان البهائم كحكم الزنا) فمن لاط بشخص بأن وطئه في دبره حُدَّ على المذهب. ومن أتى بهيمة حُدَّ كما قال المصنف، لكن الراجح أنه يعزر

Hal ini juga yang difatwakan oleh MUI dalam keputusannya No 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Dengan melihat berbagai sudut pandang tentang LGBT, maka perilaku LGBT merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan dan harus segera mungkin diminimalisir bahkan dihilangkan. Di negara Indonesia ini oknum LGBT tidak akan pernah bisa melangsungkan pernikahan yang sah dan tercatat dibawah naungan kementrian agama karena terhalang oleh hukum syariat dan hukum administrasi pencatatan pernikahan. Sebagai follow up, mendiskriminasi perilakunya sebagai bentuk amar ma’ruf nahi mungkar bukan berarti dapat berlaku sewenang-wenang terhadap pelakunya. Maka ajakan ataupun seruan apapun bentuknya tetap fokus pada penyimpangannya dan perilaku budayanya. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top