
Akhir-akhir ini beredar seruan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial. Seruan tersebut merujuk pada bunyi sirene yang dibunyikan oleh kendaraan pejabat atau aparat yang memberi sinyal kepada pengguna jalan lain untuk memberikan akses kepadanya. Tidak cukup sirene, lampu strobo juga turut memberi sinyal yang seringkali membuat silau mata, terlebih ketika malam hari. Padahal, kondisi jalan umum tersebut padat dan macet. Seperti yang kita ketahui bahwa banyak ragam keperluan dan tujuan ketika orang sedang berada di jalan umum. Keperluan dan tujuan tersebut seperti mengantar anak ke sekolah, berangkat menuju ke tempat kerja, liburan, sebagai driver ojek online, dan masih banyak lagi tujuan dan keperluan orang di jalan umum. Sementara, pejabat atau aparat tersebut tidak sedang dalam keadaan darurat melainkan hanya ingin cepat sampai pada tujuanya. Kondisi tersebut membuat masyarakat geram hingga muncul seruan tersebut. Berbeda halnya dengan kendaraan yang berada dalam keadaan darurat seperti ambulans yang sedang atau akan membawa pasien dan mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas daruratnya, mungkin masyarakat akan memberikan akses secara sukarela karena paham akan situasi genting terhadap kendaraan tersebut.
Seruan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” bukan sekadar keluhan atas kebisingan sirene non-darurat dan silau lampu strobo semata. Melainkan telah menjelma menjadi simbol perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan sirene dan strobo oleh kendaraan non-darurat—terutama milik pejabat atau aparat yang ingin melaju cepat di tengah kepadatan dan kemacetan lalu lintas. Istilah tersebut viral di media sosial dengan mengunggah postingan video dari dalam mobil pengunggah yang menunjukan mobil milik pejabat atau aparat yang membunyikan sirene dan lampu strobo untuk membelah kemacetan. Uniknya si pengunggah konten tersebut tidak memberi akses, karena kondisinya memang tidak memungkinkan. Lebih dari itu, warganet juga memasang stiker dan meme sebagai bentuk protes atas suara sirene yang dinilai mengganggu serta lampu strobo yang dipakai tidak sebagaimana mestinya. Berbagai akun di platform media sosial turut menyebarkan tagar dan konten yang mengekspos tindakan arogan ini, menegaskan bahwa sirene seharusnya hanya untuk keperluan mendesak seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Gerakan ini tidak hanya sekadar hiburan, melainkan respon nyata atau organik masyarakat terhadap perlakuan tidak adil sebagai pengguna jalan raya. Bunyi sirene yang seharusnya menandakan urgensi kini menjadi penanda privilese. Fenomena ini mencerminkan dinamika sosial yang lebih dalam, yaitu bagaimana ruang publik—dalam hal ini jalan umum—menjadi arena pertarungan antara hak akses warga dan dominasi simbolik oleh segelintir pihak yang bahkan menyalahgunakanya.
Pemicu Kekesalan Publik
Pertama, psikologis dan keselamatan yang terganggu. Penyalahgunaan sirene yang sedikit membuat risih telinga dan strobo yang menyilaukan dapat memicu kepanikan, stres, dan bahkan menyebabkan kecelakaan. Pengendara motor, ojek online, dan pejalan kaki menjadi kelompok paling rentan terhadap efek mendadak ini. Dalam beberapa kasus, pengendara terpaksa menepi secara tiba-tiba tanpa tahu alasan darurat yang jelas dan sah, mengapa ia harus menepi. Hal tersebut bukankah menciptakan situasi berbahaya di tengah kemacetan? Bukankah hal tersebut juga semacam bentuk intimidasi untuk sekadar memberi akses?
Kedua, pelanggaran aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 memperkuat kemarahan publik. Berdasarkan aturan tertulis tersebut menyebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 ayat (3) juga telah diberikan informasi bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134. Sementara hal yang sering kita temui di jalan umum adalah penggunaan sirene dan lampu strobo para pejabat atau aparat yang tidak didasari oleh adanya kepentingan yang mendesak.
Ketiga, ketidakmerataan perlakuan di jalan raya mendorong masyarakat untuk menuntut kesetaraan hak akses, menolak lama-lama merasa tunduk pada privilese kelompok tertentu. Masyarakat merasa dipaksa tunduk pada simbol kekuasaan yang tidak relevan dengan kebutuhan publik. Ini menimbulkan rasa tidak dihargai dan memperkuat kesan bahwa hukum tidak berlaku sama bagi semua kalangan. Atas kegeraman tersebut, masyarakat juga turut menyerukan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat sipil dilindas dengan berbagai hukum yang ada sementara para pemangku jabatan dilindungi dengan berbagai dalih.
“Masyarakat merasa dipaksa tunduk pada simbol kekuasaan yang tidak relevan dengan kebutuhan publik.”
Solusi dan Rekomendasi
Pemerintah dan Polri telah merespons dengan mengevaluasi dan sempat membekukan penggunaan sirene dalam pengawalan non-darurat sebagai langkah meredam ketidakpuasan publik. “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan.” Kata Irjen Agus Suryo, Kepala Korlantas Polri pada Sabtu, 20 September 2025. Konfirmasi atas pembekuan tersebut dilakukan setelah menerima banyak keluhan tentang efek mengganggu sirene dan strobo di jalan padat. Langkah penegakan hukum yang mungkin dapat dilakukan adalah melalui tilang dan pencabutan terhadap penyalahgunaan perangkat sirene dan lampu strobo secara konsisten dan yang paling utama adalah tanpa pandang bulu. Selain itu, kampanye edukasi publik mengenai etika penggunaan sirene dan lampu strobo serta mekanisme hak prioritas di jalan umum. Hal tersebut diperlukan agar masyarakat memahami kebijakan dan menegakkan kontrol sosial.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” lahir dari keresahan masyarakat yang sifatnya organik akan pentingnya kesetaraan dan etika di ruang publik. Seruan tersebut bukan sekadar protes terhadap kebisingan sirene dan kesilauan lampu strobo yang sifatnya non-darurat, tetapi panggilan untuk menata ulang etika dan kesetaraan di jalan umum. Ketika sirene tidak lagi menjadi simbol penyelamatan, tetapi dominasi, maka sudah saatnya kita bertanya: siapa yang sebenarnya berhak atas ruang bersama ini?
Bramantyo Arif Febrianto. Pelaku seni dan budaya, sekaligus Master of Ceremony. Saat ini menempuh studi S2 di Pascasarjana ISI Surakarta. Berasal dari Desa Banteran, Wangon, Banyumas. Aktif di Instagram @bramantyo_mc dan TikTok @kabramantyan.





Benar sekali, saya sendiri pun geram melihat banyak berita di media yang memunculkan keresahan masyarakat mengenai suara sirene dan lampu storbo yang kerap menyilaukan mata pengendara lain.
Terimakasih sudah mengangkat keresahan ini dalam bentuk tulisan serta telah memberikan solusinya. Diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keadilan di masyarakat kita.
Pingback: Operator SPBU Pakai Jeans? Ternyata Ini Faktornya - Temenan BIL Fest