Ketika Bahasa Negara Tak Lagi Menjaga Wibawa di atas Podium Kekuasaan

Bayangkan (ya walaupun ini kejadian beneran) seorang kepala negara berdiri di atas podium, disaksikan oleh ratusan pejabat, wartawan, dan rakyat yang menantikan pidato kenegaraan. Alih-alih menyampaikan gagasan yang mencerahkan, ia justru melontarkan kata yang bisa dibilang tidak pantas dilontarkan pada forum kenegaraan. Kata itu keluar begitu saja, anehnya lagi ia disambut tawa sebagian hadirin, lalu menyebar luas melalui media massa dan media sosial.

Kita pastinya bertanya-tanya, apakah ini cerminan bangsa kita? Kita pastinya pernah mendengar pepatah ini, “bahasa jiwa bangsa” nah dari pepatah ini kita tahu kalau Bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Ia adalah cermin jiwa, penanda identitas, dan sekaligus sarana yang mengatur bagaimana sebuah masyarakat berinteraksi. Ketika seorang pemimpin berbicara kasar di ruang publik, persoalannya bukan hanya soal etika pribadi, melainkan menyentuh ranah perencanaan bahasa yang seharusnya menjadi pedoman dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

Bahasa Indonesia memiliki posisi yang istimewa sebagai bahasa negara. Dalam kedudukannya itu, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, bahasa resmi dalam perhubungan tingkat nasional, serta bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan (Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional, 1975). Fungsi-fungsi tersebut menunjukkan bahwa bahasa Indonesia mengemban tugas mulia sebagai alat pemersatu bangsa. Oleh karena itu, penggunaannya harus memperhatikan konteks, situasi, dan kaidah yang berlaku.

Namun, realitas menunjukkan masih ada pejabat publik yang belum menyadari hal ini. Dalam sebuah acara perayaan ulang tahun di salah satu partai politik, Presiden kita malah melontarkan kata “ndasmu” kepada para pengkritiknya. Kata itu diucapkan di atas podium, disaksikan banyak pejabat, dan disiarkan luas melalui media massa. Pidato tersebut disebut pengamat politik berlebihan, kekanak-kanakan, dan tak pantas diucapkan seorang kepala negara (BBC News Indonesia, 18 Februari 2025). Fenomena ini menarik dicermati dari perspektif perencanaan bahasa, khususnya pemilihan laras atau register.

Laras adalah variasi bahasa yang digunakan berdasarkan situasi, konteks, lawan bicara, dan tujuan komunikasi. V. Tauli (1974) menegaskan bahwa individu bebas memilih laras apa yang digunakan, resmi atau tidak, formal atau tidak, baku atau tidak, halus atau tidak (Muslich & Oka, 2010:4). Kebebasan ini, jika tidak diarahkan, dapat menyebabkan kekacauan dalam pemakaian bahasa nasional (Muslich & Oka, 2010:4). Seorang presiden yang berbicara di atas podium seharusnya memilih laras resmi, formal, dan baku. Kata “ndasmu” jelas bukan termasuk laras tersebut. Kata itu adalah bahasa percakapan sehari-hari yang cenderung kasar dan tidak pantas diucapkan dalam konteks kenegaraan.

Dalam kerangka perencanaan bahasa, apa yang dilakukan pejabat publik bukan hanya persoalan pribadi, melainkan persoalan keteladanan berbahasa. Jernudd dan Das Gupta (1971) memberikan pendapat bahwasanya pemerintah yang berkuasa dapat menjadi penggerak dan kunci keberhasilan perencanaan bahasa (Muslich & Oka, 2010).

Jika presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi justru menjadi contoh buruk dalam berbahasa, bagaimana mungkin perencanaan bahasa dapat berhasil? Bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai lambang kebanggaan nasional dan lambang identitas nasional. Sebagai lambang identitas, bahasa Indonesia menunjukkan siapa kita, yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa (Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional, 1975). Jika presiden berbicara kasar, ia telah mencoreng nilai-nilai luhur yang seharusnya tercermin dalam bahasa Indonesia.

Selain dari itu, bahasa adalah cermin jiwa bangsa. Joyce O. Hertzler (1965) menyatakan bahwa bahasa dapat memancarkan cara pemikiran, pandangan hidup, kreativitas, dan adat budaya suatu bangsa (Muslich & Oka, 2010:4). Jika bahasa Indonesia yang digunakan presiden mencerminkan kekasaran, apa yang akan dipahami bangsa lain tentang jiwa bangsa Indonesia? Kita tentu tidak ingin dikenal sebagai bangsa yang kasar dan suka mengejek.

Penyebab utama kasus ini adalah lemahnya pembinaan bahasa di kalangan pejabat publik. Pembinaan bahasa adalah upaya meningkatkan mutu pemakai bahasa, mencakup peningkatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan berbahasa (Kasno A.S. et al, 2015). Namun, pembinaan selama ini lebih banyak menyasar pelajar, mahasiswa, dan guru, sementara pejabat publik kurang tersentuh. Padahal, mereka adalah panutan bagi masyarakat. Kurangnya rasa setia bahasa juga menjadi faktor. Menurut Muslich dan Oka (2010), sikap bahasa memiliki empat unsur kejiwaan, yaitu rasa setia bahasa, rasa bangga bahasa, rasa hormat bahasa, dan rasa prihatin akan norma bahasa. Jika seorang presiden tidak memiliki rasa hormat terhadap bahasa Indonesia, bagaimana ia dapat menjadi teladan?

Dalam kerangka Ferguson (1968), perencanaan bahasa korpus melalui tiga tahapan, yaitu pengabjadan, pembakuan, dan pemodernan (Muslich & Oka, 2010). Ketiga tahapan ini sudah dilalui bahasa Indonesia. Namun, ada tahapan yang terlewat, yaitu pembinaan sikap berbahasa. Masih banyak dari kita yang sulit untuk mengakses pendidikan. Pemerataan pendidikan harus menjadi fokus yang diutamakan pemerintah agar pembinaan berbahasa bisa dijalankan. Karena Tanpa tahapan ini, perencanaan bahasa hanya menghasilkan bahasa yang baku secara tertulis, tetapi kacau secara lisan dan pragmatis.

Intinya nih, perencanaan bahasa bukan hanya persoalan kodifikasi dan standarisasi, melainkan juga pembinaan sikap dan perilaku berbahasa. Nah, fenomena “ndasmu” yang diucapkan Presiden Prabowo Subianto di atas podium merupakan contoh pelanggaran perencanaan bahasa, khususnya pemilihan laras yang tidak sesuai konteks formal dan kenegaraan. Sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia seharusnya digunakan dengan laras resmi, formal, dan baku dalam situasi kenegaraan. Kebebasan memilih laras, sebagaimana dikemukakan V. Tauli (1974), harus diimbangi kesadaran akan norma dan konteks. Pemerintah, sebagaimana ditegaskan Jernudd dan Das Gupta (1971), adalah kunci keberhasilan perencanaan bahasa. Oleh karena itu, presiden harus memperhatikan gaya berbahasanya karena setiap kata yang diucapkannya mewakili bangsa dan negara Indonesia.

Daftar Bacaan:
– Kasno A.S. & M. Noor Anzali. 2015. “Perencanaan Bahasa Indonesia dalam Era Globalisasi.” PUJANGGA: Jurnal Pujangga, Volume 1, Nomor 2, Desember 2015. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/492741 
– Muslich, M., Oka, I, G, N. (2010). Perencanaan Bahasa Pada Era Globalisasi. Jakarta: Bumi Aksara.
– BBC News Indonesia. (2025, 18 Februari). Prabowo sebut ‘ndasmu’ terhadap pengritiknya – ‘Kritik terbuka seolah-olah musuh’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy0p075wxpwo 
– Chaer, Abdul. 2003. Linguistik Umum. Jakarta: Rinekta Cipta. https://www.google.com/url?opi=89978449&q=https://id.scribd.com/document/679931784/Abdul-Chaer-Linguistik-Umum-Edisi-Revisi-2014-2014&sa=U&sqi=2&ved=2ahUKEwj18abD-rGXAxUzyTgGHT6UFboQFnoECGUQAQ&usg=AOvVaw1rVI7u5JxUFduk2QsjNJn7 
– Chaterine, R. N., & Meiliana, D. (2024, 28 Januari). Sering ditegur karena bicara kasar, Prabowo: Saya ini mantan serdadu, nggak bisa ngomong manis-manis. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/01/28/20431591/sering-ditegur-karena-bicara-kasar-prabowo-saya-ini-mantan-serdadu-nggak 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top