
Pernahkah kita melihat seseorang ditertawakan karena cara bicaranya, dijadikan bahan candaan karena penampilannya, atau sengaja tidak diajak masuk dalam sebuah kelompok? Sekilas, kejadian seperti itu mungkin terlihat sederhana. Orang-orang di sekitarnya tertawa, percakapan terus berjalan, lalu semuanya dianggap selesai. Namun, bagaimana jika bagi orang yang menjadi sasaran, kejadian tersebut tidak selesai ketika tawa berhenti? Bagaimana jika kata-kata yang dianggap “hanya bercanda” justru terus teringat dan membuat seseorang merasa tidak nyaman untuk kembali berada di lingkungan yang sama?
Dari sinilah persoalan perundungan menjadi penting untuk dibicarakan. Perundungan tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan yang terlihat kasar. Terkadang, ia bersembunyi di balik candaan, komentar di media sosial, tatapan meremehkan, pengucilan dalam kelompok, atau bahkan sebuah pesan singkat yang sengaja dibuat untuk mempermalukan seseorang. Karena bentuknya sering kali dianggap biasa, perundungan dapat berlangsung tanpa disadari, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang.
Kampus merupakan lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar, mengembangkan potensi diri, serta membangun relasi sosial yang sehat. Di lingkungan kampus, mahasiswa tidak hanya memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, kemampuan berpikir kritis, dan kepedulian terhadap sesama. Namun, realitas menunjukkan bahwa lingkungan kampus belum sepenuhnya terbebas dari berbagai persoalan sosial yang dapat mengganggu proses pembelajaran dan perkembangan mahasiswa. Salah satu permasalahan yang masih sering terjadi adalah perundungan atau bullying.
Perundungan di lingkungan perguruan tinggi sering kali berbeda dengan perundungan yang terjadi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Bentuknya cenderung lebih halus dan sulit dikenali, seperti ejekan verbal, pengucilan dalam kelompok pertemanan, penyebaran rumor, penghinaan terhadap latar belakang sosial maupun ekonomi, hingga perundungan melalui media digital atau cyberbullying. Karena sering dianggap sebagai candaan atau bagian dari dinamika pergaulan mahasiswa, banyak kasus yang tidak disadari sebagai bentuk kekerasan psikologis.
Masalah ini tidak dapat dianggap sepele. UNESCO (2019) dalam laporan Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying menyebutkan bahwa sekitar satu dari tiga pelajar di dunia pernah mengalami perundungan. Di Indonesia, persoalan perundungan juga masih menjadi perhatian serius. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja menunjukkan bahwa kekerasan dan perundungan masih banyak dialami oleh anak dan remaja Indonesia, termasuk dalam ruang digital. Selain itu, tingginya penggunaan internet di Indonesia turut meningkatkan risiko terjadinya cyberbullying. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet Indonesia telah mencapai lebih dari 79 persen populasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi bagian penting dari kehidupan generasi muda, termasuk mahasiswa.
Perkembangan teknologi memang membawa banyak manfaat dalam bidang pendidikan dan komunikasi. Namun, di sisi lain, teknologi juga membuka peluang munculnya bentuk-bentuk perundungan baru yang lebih sulit dikendalikan. Oleh karena itu, pencegahan perundungan tidak lagi cukup dilakukan di lingkungan fisik kampus, tetapi juga harus mencakup ruang digital yang menjadi bagian dari kehidupan mahasiswa sehari-hari. Dalam konteks ini, mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk perundungan.
Perundungan di lingkungan kampus sering kali muncul dalam bentuk yang tidak disadari sebagai tindakan kekerasan. Banyak mahasiswa menganggap ejekan terhadap penampilan fisik, kemampuan akademik, cara berbicara, maupun latar belakang ekonomi sebagai hal yang biasa. Padahal, tindakan tersebut dapat memberikan dampak psikologis yang serius bagi korban. Rasa malu, kehilangan kepercayaan diri, kecemasan, hingga kesulitan berinteraksi dengan lingkungan sekitar merupakan beberapa dampak yang sering dialami oleh korban perundungan.
Di era digital, permasalahan ini semakin kompleks dengan munculnya cyberbullying. Perundungan tidak lagi terbatas pada interaksi tatap muka, tetapi juga terjadi melalui media sosial, grup percakapan, forum daring, maupun platform digital lainnya. Bentuk cyberbullying dapat berupa komentar yang merendahkan, penghinaan, penyebaran foto atau informasi pribadi tanpa izin, pembuatan konten yang mempermalukan seseorang, hingga pengucilan dari kelompok komunikasi daring.
Berbeda dengan perundungan konvensional, cyberbullying memiliki dampak yang lebih luas karena dapat terjadi kapan saja dan menjangkau banyak orang dalam waktu singkat. Jejak digital yang tersimpan di internet juga membuat korban terus-menerus dihadapkan pada pengalaman negatif yang sulit dihapus. Menurut UNICEF, korban cyberbullying berisiko mengalami stres, kecemasan, penurunan rasa percaya diri, bahkan gangguan kesehatan mental yang lebih serius apabila tidak mendapatkan dukungan yang memadai.
Fenomena ini menunjukkan bahwa batas antara komunikasi digital dan kekerasan psikologis semakin kabur. Banyak mahasiswa tidak menyadari bahwa komentar yang mereka anggap lucu dapat menjadi sumber tekanan bagi orang lain. Anonimitas yang tersedia di beberapa platform media sosial juga membuat sebagian pelaku merasa lebih bebas melakukan tindakan yang tidak akan mereka lakukan secara langsung. Akibatnya, cyberbullying menjadi semakin sulit dideteksi dan ditangani.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena penggunaan internet di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data APJII tahun 2024, mayoritas pengguna internet berasal dari kelompok usia produktif yang juga mencakup mahasiswa. Tingginya aktivitas digital membuat ruang media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan kampus. Oleh karena itu, ketika terjadi perundungan di ruang digital, dampaknya tidak hanya dirasakan secara pribadi oleh korban, tetapi juga dapat memengaruhi lingkungan sosial dan akademik secara lebih luas.
Selain berdampak pada individu, perundungan juga dapat merusak budaya akademik yang sehat. Mahasiswa yang menjadi korban sering kali kehilangan motivasi untuk mengikuti kegiatan kampus, enggan berpartisipasi dalam organisasi, bahkan memilih menarik diri dari lingkungan sosial. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat pengembangan potensi mahasiswa yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa. Jika lingkungan kampus tidak mampu memberikan rasa aman, maka tujuan pendidikan tinggi untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul akan sulit tercapai.
Permasalahan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kondisi ideal dan realitas yang terjadi. Idealnya, kampus merupakan ruang yang menjunjung tinggi nilai inklusivitas, penghormatan terhadap keberagaman, dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Setiap mahasiswa seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang tanpa rasa takut akan ejekan, diskriminasi, maupun pengucilan sosial. Namun kenyataannya, masih terdapat budaya diam dan sikap permisif terhadap tindakan perundungan. Banyak mahasiswa memilih menjadi penonton ketika melihat tindakan perundungan karena takut terlibat atau merasa bahwa masalah tersebut bukan urusan mereka. Sikap inilah yang tanpa disadari membuat budaya perundungan terus berlangsung.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang lebih konkret dan berkelanjutan untuk mencegah perundungan di lingkungan kampus. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membangun sistem pelaporan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sistem ini penting agar korban maupun saksi memiliki keberanian untuk melaporkan tindakan perundungan tanpa rasa takut. Selain itu, pihak kampus juga harus memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga mahasiswa memiliki kepercayaan terhadap mekanisme yang tersedia.
Upaya pencegahan juga perlu melibatkan organisasi kemahasiswaan sebagai agen perubahan sosial. Organisasi mahasiswa memiliki kedekatan dengan kehidupan mahasiswa sehari-hari sehingga dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan kesadaran mengenai bahaya perundungan. Melalui seminar, kampanye digital, diskusi terbuka, dan kegiatan edukatif lainnya, organisasi mahasiswa dapat membantu membangun budaya kampus yang lebih inklusif dan saling menghargai.
Selain itu, kampus dapat mengembangkan program Peer Support System atau pendampingan sebaya. Program ini memungkinkan mahasiswa mendapatkan dukungan emosional dari teman sebaya yang telah memperoleh pelatihan dasar mengenai komunikasi empatik dan penanganan awal kasus perundungan. Kehadiran teman sebaya yang mudah dijangkau sering kali membuat korban lebih nyaman untuk bercerita dibandingkan langsung melapor kepada pihak kampus. Program ini juga dapat menjadi langkah awal untuk mencegah dampak psikologis yang lebih serius.
Di era digital, peningkatan literasi digital juga menjadi kebutuhan yang sangat penting. Mahasiswa perlu memahami bahwa setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi terhadap orang lain. Kesadaran mengenai etika digital harus ditanamkan agar ruang digital tidak menjadi tempat berkembangnya perilaku yang merugikan. Sebagai bentuk inovasi, kampus dapat membentuk Duta Etika Digital Mahasiswa yang bertugas mengedukasi teman-temannya mengenai penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab. Melalui pendekatan ini, mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga menjadi pelopor terciptanya ruang digital yang aman dan positif. Selain itu, kampus dapat memanfaatkan teknologi untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi perundungan melalui survei berkala mengenai kenyamanan dan keamanan mahasiswa. Pendekatan preventif seperti ini jauh lebih efektif dibandingkan hanya bertindak setelah terjadi kasus. Dengan mengetahui potensi masalah sejak awal, pihak kampus dapat mengambil langkah pencegahan yang lebih cepat dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, menciptakan kampus yang bebas dari perundungan membutuhkan kerja sama seluruh civitas akademika. Mahasiswa, dosen, organisasi kemahasiswaan, dan pihak kampus harus memiliki komitmen yang sama dalam membangun lingkungan yang menghargai perbedaan, menjunjung empati, dan menolak segala bentuk kekerasan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Perundungan, khususnya cyberbullying, merupakan tantangan nyata yang masih dihadapi oleh lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia. Dampaknya tidak hanya memengaruhi kesehatan mental korban, tetapi juga dapat menghambat proses belajar, perkembangan diri, dan kualitas kehidupan sosial mahasiswa. Jika dibiarkan, perundungan dapat menciptakan lingkungan akademik yang tidak sehat dan menghambat lahirnya generasi muda yang percaya diri serta berdaya saing.
Oleh karena itu, pencegahan perundungan harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan sistem pelaporan, peningkatan literasi digital, pengembangan program Peer Support System, pembentukan Duta Etika Digital Mahasiswa, serta keterlibatan aktif organisasi kemahasiswaan. Mahasiswa memiliki posisi yang sangat strategis karena mereka bukan hanya penerima kebijakan, tetapi juga agen perubahan yang mampu membentuk budaya kampus.
Dengan adanya kesadaran kolektif dan tindakan nyata dari seluruh pihak, kampus tidak hanya menjadi tempat memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang yang aman untuk tumbuh, berkembang, dan membangun karakter. Mewujudkan kampus tanpa luka bukanlah hal yang mustahil apabila seluruh civitas akademika memiliki komitmen yang sama untuk menghentikan perundungan dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, empatik, serta menghargai martabat setiap individu.
Daftar Bacaan:
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Survei penetrasi internet Indonesia 2024.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (n.d.). Survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja (SNPHAR).
UNESCO. (2019). Behind the numbers: Ending school violence and bullying.
UNICEF Indonesia. (2023). Cyberbullying: Apa itu dan bagaimana menghentikannya.
Silvia Rahmadani, lahir di Banyumas, tahun 2006. Saat ini Silvia menjadi mahasiswa baru di UIN Saizu. Ia tinggal di Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Ia dapat disapa melalui di Instagram @yasilviaaaa




