Di Balik Gerak Sejarah: Kekuasaan, Pengorbanan, dan Konflik Kelas

Gerak sejarah bukanlah gerak yang lahir begitu saja dari ruang kosong. Ia selalu bergerak di tempat kontradiksi kelas. Kontradiksi kelas tersebut berakar pada struktur material dan hubungan produksi yang membentuk arah serta batas kemungkinan gerak sejarah. Setiap sistem masyarakat mengandung konflik internal yang pada akhirnya menghasilkan pergulatan kelas, yang dalam hal ini dinamakan pertentangan kelas. Adanya pertentangan kelas itu akan menyebabkan pergulatan dalam gerak sejarah. Dalam hal ini, sejarah menjadi tempat pergulatannya. Kekuasaan acap kali sangat berpengaruh bagaimana sejarah itu dibentuk. Keadaan ini karena kekuasaan berhasil membuat hegemoninya, sehingga kekuasaan bisa dengan mudah menjalankan alur sejarah.

Di sisi lain, kaum terpinggirkan juga tak diam. Perjalanan sejarah telah menjawab bahwa kaum terpinggirkan tak hanya diam, kaum terpinggirkan kerap kali terus mencoba ikut campur dalam menentukan gerak sejarah. Kondisi ini yang kemudian melahirkan suatu pertarungan kelas yang sengit dan berkepanjangan, kedua kelompok ingin menentukan alur sejarahnya masing-masing. Dalam kerangka ini, sejarah lahir sebagai proses dialektis yang digerakkan oleh kontradiksi struktural dan perjuangan kelas.

Tumbal dan Orang Terpilih dalam Pertarungan Sejarah

Pertarungan ini membawa konsekuensi di mana sejarah nantinya akan memengaruhi kehidupan di masa mendatang. Kehidupan pada masa kini, bahkan masa depan, merupakan akibat dari adanya gerak sejarah. Kesalahan mendasar terjadi ketika realitas kontemporer dibaca tanpa menempatkannya dalam lintasan sejarah, sebab paradigma tersebut akan melahirkan sikap ahistoris serta ketumpulan analisis terhadap kondisi yang ada. Kemenangan pihak-pihak yang bertarung dalam sejarah merupakan cerminan dari konfigurasi kekuatan sosial yang berlaku pada suatu masa tertentu. Namun, sejarah tidak pernah berlangsung secara damai — sejarah selalu meminta “tumbal” ataupun “orang terpilih” untuk membuat jalan sejarah. Di konteks ini, “tumbal” ialah dalam pandangan kekuasaan dan “orang terpilih” dalam pandangan alternatif kaum yang terpinggirkan.

Istilah “tumbal” memang mengandung konotasi negatif. Namun, diksi tersebut justru merefleksikan cara kerja kekuasaan dalam mempertahankan stabilitas status quo-nya. Kekuasaan cenderung memandang kaum terpinggirkan yang berupaya ikut campur dalam laju sejarah sebagai ancaman terhadap tatanan yang sudah mapan, sehingga individu-individu tersebut dianggap layak dikorbankan atau “ditumbalkan”.

Sebaliknya, dalam paradigma sesama kaum terpinggirkan, figur yang sama justru dianggap sebagai “orang terpilih” yang memikul beban dan tugas sejarah. Situasi ini bisa terlihat dalam agenda penangkapan aktivis pasca Demo Agustus 2025, di mana para aktivis kerap diposisikan sebagai pihak yang hina dan mengganggu oleh kekuasaan, namun dimaknai sebagai simbol keberanian dan martabat oleh kelompok terpinggirkan. Fenomena semacam itu mengingatkan penulis dalam lirik lagu Hegemoni karya Terapi Minor “direndahkan yang berkuasa, dinaikkan yang terhina”. Terlepas dari maksud pengarang lagunya, lirik tersebut dapat ditafsirkan sebagai gambaran relasi kuasa yang sama, yakni bagaimana subjek yang dikriminalisasi dalam perlawanan sosial direndahkan oleh penguasa, namun mendapat legitimasi moral dan martabat di mata kaum terpinggirkan. 

Kriminalisasi Aktivis sebagai Pengorbanan Politik

Aktivis yang dikriminalisasi kerap dipandang sebagai “tumbal”, sebab mereka digunakan menjadi kambing hitam untuk menutupi akar permasalahan yang sesungguhnya. Dalam konteks Demo Agustus, aksi tersebut dipicu oleh kenaikan tunjangan DPR serta meninggalnya Affan akibat insiden pelindasan oleh kendaraan rantis Brimob. Namun, ketika proses kriminalisasi telah berjalan, perhatian dan sanksi hukum justru diarahkan kepada para aktivis, sementara aktor-aktor yang berada di lingkar kekuasaan tidak tersentuh pertanggungjawaban. Dalam kondisi tersebut, aktivis diposisikan sebagai pihak yang “ditumbalkan” untuk menebus kegagalan dan dosa struktural kekuasaan. Meskipun begitu, dalam paradigma kaum terpinggirkan, figur yang sama justru dimaknai sebagai “orang terpilih” yang mengemban tugas sejarah, yakni berupaya menentukan arah perubahan sosial yang lebih berpihak pada kelompok tertindas.

Aktivis yang dikriminalisasi umumnya dipandang sebagai subjek pro-demokrasi yang berupaya menghidupkan kembali fungsi dan tujuan demokrasi sesungguhnya, terutama ketika mekanisme demokratis tidak dijalankan secara substantif oleh kekuasaan. Pola ini akan mengingatkan pada pengalaman historis Indonesia, khususnya pada peristiwa 1965 maupun 1998. Kala itu aktivis ditekan habis-habisan dan dikriminalisasi secara sistematis. Namun, perjalanan waktu telah memperlihatkan bahwa banyak dari mereka yang dahulu dikriminalisasi justru kemudian diakui sebagai aktor penting yang turut menentukan alur sejarah Indonesia, seperti halnya Marsinah yang kini diakui sebagai Pahlawan Nasional, padahal dahulu dipinggirkan oleh kekuasaan. Dalam kerangka demikian, kriminalisasi aktivisme bisa kita lihat sebagai bagian dari konflik historis yang lebih luas, di mana pengorbanan individu kerap menjadi prasyarat bagi perubahan sosial.

Negara, Hukum, dan Mekanisme Penumbalan

Dalam pertarungan sejarah yang ditandai dengan konflik kelas, negara dan hukum tak pernah berangkat dari ruang yang netral, melainkan beroperasi dalam lingkup relasi. Kuasa yang merefleksikan konfigurasi kekuatan sosial pada suatu masa tertentu. Hukum kerap digunakan sebagai instrumen guna menjaga stabilitas hubungan produksi serta mempertahankan kepentingan kelas dominan. Seperti yang ditegaskan Moh. Mahfud dalam disertasinya yang berjudul “Perkembangan Politik Studi tentang Pengaruh Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia” menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang cukup signifikan antara konfigurasi politik terhadap produk hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa sudah banyak produk hukum yang terkooptasi kekuasaan. Dalam hal ini, salah satunya ialah bisa melalui praktik kriminalisasi terhadap aktivisme. Kriminalisasi sendiri tak bisa dilihat begitu saja sebagai penegakan hukum formal, namun sebagai mekanisme historis negara dalam merespons ancaman atau bahaya terhadap tatanan sosial yang mapan. Dalam hal ini, individu maupun kelompok dari kaum terpinggirkan kerap diposisikan sebagai “tumbal”, yakni pihak yang dikorbankan untuk meredam konflik serta menutup ketimpangan struktural yang telah menjadi akar permasalahan. Akan tetapi, pengorbanan semacam itu tak bisa dilihat sebagai keniscayaan normatif dalam perubahan sosial, melainkan sebagai konsekuensi dari relasi kuasa yang timpang dan bekerja secara sistematis.

Oleh karena itu, figur yang dikriminalisasi tak selayaknya dirayakan akibat penderitaannya, namun harus dipahami sebagai penanda adanya konflik sejarah yang belum dituntaskan. Kondisi itu juga bisa dilihat sebagai pengingat akan tanggung jawab kolektif untuk menghapus kondisi-kondisi struktural yang terus mereproduksi ketimpangan dan kekerasan sosial, yang hal ini kerap kali kaum terpinggirkan menjadi tumbalnya.

Dengan demikian, pembacaan atas sejarah dalam kerangka konflik kelas tidak hanya berfungsi untuk memahami masa terdahulu, namun juga sebagai alat kritis untuk membaca praktik kekuasaan, hukum, hingga kriminalisasi dalam realitas kontemporer. Sejarah, dalam hal ini menjadi area perjuangan yang terus hidup dan belum pernah benar-benar selesai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top